TEMPO Interaktif, Jakarta: Tak mudah membuktikan dugaan penggelapan pajak Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto. Rencana pelimpahan 21 berkas (15 tersangka) hasil penyidikan tim Pajak ke Kejaksaan, sejak awal Juli lalu, terganjal gara-gara tujuh truk dokumen sitaan yang bakal jadi barang bukti dianggap bermasalah oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Berikut kronologis dugaan penggelapan pajak itu, yang bermula dari pengakuan Vincenitus Amin Sutanto. Bekas orang dalam Asian Agri ini menjadi saksi kunci dalam perkara manipulasi pajak perusahaan yang berkantor di Jalan Teluk Betung 3 Jakarta Pusat itu.
Desember 2006
Vincentius A. Sutanto menyerahkan data-data dugaan manipulasi pajak Asian Agri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
16 Januari 2007
Tim Pajak menggerebek kantor Asian Agri di Medan dan Jakarta. Dokumen raib.
14 Mei 2007
Tim Pajak menemukan dan mengambil 1.133 dus dokumen Asian Agri di pertokoan Duta Merlin. Direktorat Pajak menyatakan telah menemukan bukti awal pidana pajak Asian Agri. Kerugian negara Rp 786 miliar. Lima direksi tersangka.
15 Mei 2007
Karena butuh waktu memeriksa, dibuat nota kesepakatan antara Pajak dan Asian Agri untuk peminjaman dokumen. Penyitaan secara resmi belum dilakukan.
25 Juli 2007
Penyortiran dokumen rampung. Sebanyak 875 dus dokumen disita sebagai barang bukti, sisanya dikembalikan.
14 Agustus 2007
Penyitaan resmi baru dilakukan. Asian Agri baru menandatangani berita acara penyitaan.
28 Agustus 2007
Pengadilan Jakarta Pusat mengeluarkan surat penetapan penyitaan.
25 Sept 2007
Dirjen Pajak mengumumkan telah menemukan bukti-bukti asli, kerugian negara menjadi Rp 794 miliar.
25 April 2008
Tim Pajak menyerahkan tujuh berkas pemeriksaan ke Kejaksaan, namun dikembalikan.
12 Juni 2008
Asian Agri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan atas penyitaan yang dianggap tidak sah.
1 Juli 2008
Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Asian Agri dan menganggap penyitaan tidak sah karena tidak dibekali surat dari Pengadilan.
14 Juli 2008
Pajak mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Jakarta Selatan.
29 Agustus 2008
Pengadilan Jakarta Selatan menolak permohonan kasasi Pajak.
16 September 2008
Pajak melakukan penyitaan ulang tujuh truk dokumen ke kantor Asian Agri, namun ditolak.
Naskah: Metta