PDIP Tegaskan Sejak Awal Ingin Ada RUU yang Menguatkan BPIP
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 28 Juni 2020 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Ahmad Basarah mengusulkan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila dikembalikan ke nomenklatur awal menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.
"Kami menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP)," kata kata Basarah dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 27 Juni 2020.
Basarah mengatakan materi muatan hukum RUU PIP itu hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila. RUU itu, kata dia, juga tak perlu membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang.
Basarah pun mengakui sejak awal partainya hanya menginginkan undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP dalam pembinaan ideologi bangsa.
"Karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum," ucap Basarah.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini mengatakan legalitas Pancasila juga tak bisa diatur dalam hirarki norma hukum apa pun. Sebab, Pancasila adalah sumber dari segala sumber pembentukan hukum.
Dalam daftar Program Legislastif Nasional (Prolegnas) 2020 yang ditetapkan Januari lalu, memang tercantum RUU Pembinaan Ideologi Pancasila dan bukan RUU HIP. Namun yang kemudian ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada 13 Mei lalu adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila.