MK Sebut Ada Potensi Kerugian Konstitusional di Perpu Covid-19

Selasa, 23 Juni 2020 15:22 WIB

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2020. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan di tengah pandemi atau Perpu Covid-19.

Namun dalam salah satu poin pertimbangannya, MK berpendapat kerugian konstitusional akibat pasal imunitas dalam perpu tersebut yang didalilkan para pemohon dapat terjadi.

"Yaitu perbedaan perlakuan di hadapan hukum, menurut Mahkamah memang dapat terjadi karena ketentuan yang dimohonkan para Pemohon memberikan imunitas bagi pihak-pihak atau lembaga tertentu," kata Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Aswanto menuturkan MK berpendapat ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dengan ketentuan yang dimohonkan pengujian.

Namun menurut MK, potensi terjadinya kerugian bukan berarti ketentuan dalam perpu tersebut selalu bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya penilaian kerugian itu sering subjektif dan dipengaruhi beberapa faktor non-konstitusi.

"Apalagi perlu diingat bahwa pengujian undang-undang oleh Mahkamah dilakukan menggunakan parameter berupa norma UUD 1945, sehingga penilaian 'rugi atau tidak rugi' tidak dapat disandarkan begitu saja pada parameter kerugian yang dikenal sehari-hari," ucap Aswanto.

Aswanto menuturkan penilaian kerugian konstitusional harus disandarkan pada parameter konstitusi. Sehingga untuk menyimpulkan apakah pemohon dirugikan harus ditangguhkan hingga aturan tersebut tuntas diuji konstitusionalitasnya.

"Dalam fase menunggu hasil pengujian konstitusionalitas demikian, Mahkamah berpendapat cukup apabila para pemohon dalam pembuktian kedudukan hukum ini dinilai mempunyai potensi dirugikan hak konstitusionalnya oleh norma Perpu 1/2020 yang dimohonkan pengujian," katanya.

Amien Rais cs dalam gugatannya mempersoalkan tiga pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Amien dan lainnya menilai Pasal 27 Perpu itu dianggap bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945.

Pada pokoknya, Pasal 27 itu menyatakan biaya yang pemerintah keluarkan tidak dihitung sebagai kerugian negara melainkan upaya penyelamatan ekonomi.

Pemerintah, khususnya pelaksana Perpu Covid-19, tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugasnya yang didasarkan pada itikad baik. Menurut Amien cs, hal itu bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan serta hak perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Namun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak menguji perpu ini karena telah menjadi undang-undang lewat pengesahan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 12 Mei lalu. Dengan demikian, permohonan para pemohon kehilangan obyeknya.

Berita terkait

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

10 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

22 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

2 hari lalu

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

2 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

2 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

2 hari lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

2 hari lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya