DPR Ikuti Sikap Pemerintah Tunda RUU Haluan Ideologi Pancasila

Rabu, 17 Juni 2020 13:24 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kiri) saat memimpin Rapat Konsultasi dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI di Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019. Rapat tersebut membahas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsudin mengatakan DPR akan mengikuti sikap pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. Azis mengatakan pembahasan suatu RUU memerlukan persetujuan kedua belah pihak.

"Karena RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," kata Azis kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2020.

Azis mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila itu saat ini masih dalam tahap harmonisasi draf. Hingga kini DPR belum menunjuk alat kelengkapan dewan yang bertugas membahas RUU inisiatif DPR tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal senada. Menurut Dasco, DPR sepakat dengan penjelasan pemerintah untuk berkonsentrasi pada penanganan Covid-19 terlebih dulu.

"DPR sebagai rumah rakyat tentunya menyetujui dan menyepakati apa yang telah diputuskan oleh pemerintah," kata Dasco secara terpisah kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2020.

Advertising
Advertising

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. sebelumnya mengatakan pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo tak akan mengirimkan Surpres ke DPR untuk memulai pembahasan RUU tersebut.

Mahfud mengatakan pemerintah meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi semua elemen masyarakat. RUU Haluan Ideologi Pancasila itu memang mendapat penolakan, terutama dari kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ada beberapa hal yang dipersoalkan dari RUU Haluan Ideologi Pancasila. Di antaranya tidak dimasukkannya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan menyebarkan paham atau ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme, hingga pasal terkait Trisila dan Ekasila serta ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU HIP.

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

16 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

23 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya