KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

Kamis, 11 Juni 2020 13:51 WIB

Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2020. Kasus korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar. ANTARA/Adam Bariq

TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melanjutkan pengusutan kasus korupsi dalam proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) di Bakamla atau Badan Keamanan Laut.

Hari ini, Kamis, 11 Juni 2020, KPK memeriksa dua tersangka kasus korupsi Bakampam yakni Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf.

"Diperiksa sebagai tersangka atas nama LM dan JAM," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini.

KPK menetapkan Leni dan Juli sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo.

Ketika korupsi itu terjadi, Lena menjabat Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla, sedangkan Juli Amar Ma'ruf adalah Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla.

Kasus Bambang Udoyo ditangani POM TNI AL karena dia anggota TNI AL. Sedangkan tiga tersangka lainnya ditangani KPK.

KPK belum menahan Leni dan dan Juli.

Adapun Rahardjo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 8 Juni 2020. Jaksa KPK mendakwa Rahardjo bersama para tersangka lainnya merugikan negara Rp 63,8 miliar dalam pengadaan BCSS di Bakamla pada 2016.

Menurut Jaksa, lelang proyek telah direkayasa sehingga perusahaan milik Rahardjo bisa terpilih sebagai penggarap. Dalam proses pengadaan, PT CMI telah melanggar sejumlah kesepakatan, di antaranya menyerahkan pekerjaan utama kepada subkontraktor dan lama pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Bakamla membayar Rp 134 miliar kepada PT CMI dalam pengadaan BCSS. Tapi PT CMI hanya mengeluarkan biaya Rp 70 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.

Selisih antara pembayaran dan biaya pengerjaan ditaksir lebih dari Rp 63,8 miliar.

Menurut Jaksa, dari selisih itu Rahardjo diperkaya Rp 60,3 miliar. Sedangkan sebagian uang keuntungan atau Ro 3,5 miliar diserahkan pada 2016 kepada Ali Fahmi, mantan staf khusus di Bakamla.

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

28 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

19 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya