Ini Tuntutan Dosen Unnes yang Gugat Rektor karena Dinonaktifkan

Rabu, 10 Juni 2020 18:52 WIB

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Semarang atau Unnes, Sucipto Hadi Purnomo, menggugat Rektor kampus negeri tersebut atas penonaktifannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan Dosen Unnes ini digelar secara online pada Rabu, 10 Juni 2020.

Dia dibebastugaskan karena mengunggah kalimat di akun facebooknya yang dianggap menyinggung Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam unggahan pada Juni 2019 itu Sucipto menulis, "Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?"
Gugatan dilayangkan Sucipto lantaran merasa pembebastugasan dirinya sebagai dosen Fakultas Bahasa dan Seni sejak 12 Februari 2020 cacat prosedur dan subtansi.
"Hal ini karena dalam penerbitanya, Sucipto Hadi Purnomo tidak pernah dipanggil dan diperiksaan oleh atasannya langsung," kata kuasa hukum Sucipto dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Herdin Pardjoangan.
Menurut dia, pembebasan sementara tersebut harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsung guna memastikan kebenaran adanya dugaan pelanggaran disiplin.
"Artinya penerbitan keputusan Rektor Unnes tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang disiplin PNS," sebutnya.
Dalam gugatan tersebut, Sucipto menuntut Rektor Unnes mencabut pembebastugasan terhadap dirinya. Serta membayar ganti kerugian terhadap tunjangan profesi dan Remunerasi senilai Rp 4,5 juta per bulan terhitung sejak April 2020 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Hubungan Masyarakat Unnes Muhammad Burhanudin menyebut pembebastugasan Sucipto dari jabatan dosen telah sesuai prosedur.
"Unnes telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tertanggal 23 Januari 2020," tutur dia.
Menurut dia, penonaktifan tersebut karena Sucipto tengah menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya. "Hasil pemeriksaan sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diproses lebih lanjut," kata Burhan.
Dia juga menyebutkan, Unnes siap menanggapi gugatan dari salah satu dosennya tersebut. "Belajar dari persoalan ini, Rektor Unnes mengajak untuk bijak dalam bermedia sosial," tuturnya. "Rektor Unnes mengajak Aparatur Sipil Negara dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial."

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

14 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

17 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

21 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya