KPK Dakwa Rekanan Proyek Bakamla Rugikan Negara Rp 63,8 Miliar

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 8 Juni 2020 13:28 WIB

Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Bakamla, di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.Co, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur PT Compact Microwave Indonesia Teknologi Rahardjo Pratjihno telah merugikan negara Rp 63,8 miliar dalam proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance di Badan Keamanan Laut. “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa KPK, membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.

Selain merugikan negara, Rahardjo turut didakwa memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 60 miliar, serta memperkaya orang lain, yakni mantan Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Keuangan Bakamla, Ali Fahmi alias Ali Habsyi sebanyak Rp 3,5 miliar. Ali Fahmi merupakan mantan kader PDIP yang perannya kerap disebut dalam sidang perkara korupsi pengadaan drone dan satelit monitoring di Bakamla yang menyeret politikus Golkar, Fayakhun. Namun, hingga kini keberadaan Ali Fahmi tidak diketahui.

Menurut jaksa, Ali Fahmi juga berperan dalam kasus korupsi pengadaan BCSS di Bakamla. Kasus bermula, ketika Ali Fahmi mengajak Rahardjo berkenalan dengan pejabat di Bakamla pada Maret 2016. Dari pertemuan itu, pembahasan mengenai rencana pengadaan BCSS di Bakamla dimulai. BCSS merupakan proyek pengembangan sistem informasi di Bakamla untuk memperkuat pengawasan laut.

Pada awalnya, Bakamla mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 315 miliar untuk pengadaan proyek ini ke Rencana Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Supaya usulan itu bisa disetujui, Ali Fahmi bertugas melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan Komisi Pertahanan DPR. Setelah pembahasan dengan Komisi Pertahanan DPR, nilai pagu anggaran untuk proyek ini naik menjadi Rp 400 miliar. Dalam proses koordinasi itu, Ali Fahmi sempat bertemu dengan Rahardjo untuk membahas uang komitmen atau commitment fee.

Akan tetapi pada Oktober 2016, Kemenkeu hanya menyetujui bahwa anggaran untuk proyek ini hanya sebesar Rp 170 miliar. Kendati tak sesuai dengan proposal proyek, jaksa menyebut Bakamla tetap melanjutkan proyek ini. Menurut jaksa, proses lelang telah direkayasa hingga PT CMI ditunjuk menjadi pelaksana proyek pengadaan BCSS. Dalam proses pengadaan, kata jaksa, PT CMI telah melanggar sejumlah kesepakatan, di antaranya menyerahkan pekerjaan utama kepada subkontraktor; dan lama pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Advertising
Advertising

Selain itu, kata jaksa, Bakamla membayar sebanyak Rp 134 miliar kepada PT CMI dalam pengadaan BCSS. Akan tetapi, PT CMI hanya mengeluarkan biaya sebanyak Rp 70 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut. Selisih antara pembayaran dan biaya pengerjaan ditaksir lebih dari Rp 63,8 miliar. Menurut jaksa dari selisih itu, Rahardjo selaku pemilik PT CMI telah diperkaya sebanyak Rp 60,3 miliar. Sementara sebagian uang keuntungan itu diserahkan kepada Ali Fahmi sebanyak Rp 3,5 miliar pada Oktober 2016.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya