Kemendikbud Dorong Daerah Tetapkan Juknis PPDB 2020

Rabu, 10 Juni 2020 08:00 WIB

Infografis PPDB 2020

INFO NASIONAL - Pemerintah telah menjadwalkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 yang dimulai pada pekan ke-2 dan ke-3 Juni 2020. Pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru telah dilakukan secara terbuka sejak Mei lalu.Meski dilaksanakan di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19), PPDB tahun ini diharapkan bisa berjalan dengan baik dan tanpa gejolak.

Agar calon peserta didik baru dan orang tua dapat mengikuti tahapan-tahapan PPDB dengan lancar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB 2020 sesuai kondisi wilayah masing-masing. Selain penetapan zona, kuota dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Covid-19.

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka dapat dilakukan secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” kata Plt. DirekturJenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, di Jakarta.

Hamid mengatakan, mekanisme pelaksanaan PPDB secara daring tahun ini, sesuai dengan Permendikbud Nomor 44/2019 menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Ketentuan ini berbeda dengan PPDB di tahun sebelumnya, yaitu Permendikbud 512/2018 dan Permendikbud 20/2019 yang tidak membuat aturan khusus sehingga dilakukan oleh sekolah.

Menurut Hamid, sampai 28 Mei 2020 terdapat 11 dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan juknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Kedelapan provinsi tersebut adalah Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatra Selatan dan Sumatra Utara.

Advertising
Advertising

Sedangkan untuk PPDB tingkat SD, ada 24 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan juknis. Untuk PPDB tingkat SMP, terdapat 37 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan juknis PPDB 2020.

Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, menuturkan PPDB secara daring telah dilaksanakan sejak 2017 sesuai dengan Permendikbud No 17/2017. “Dengan demikian harusnya PPDB daring saat ini tidak ada masalah,” ujarnya.

Meski demikian, bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.

Dalam pelaksanaan PPDB yang memerlukan kehadiran siswa, seperti di kawasan remote area, Chatarina meminta kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menginformasikan pelaksanaan teknisnya sehingga bisa ditentukan jadwal dan pembagian waktu untuk menghindari terjadinya kerumunan.

“Seberapa luas ruangan tempat pendaftaran, bagaimana menjaga jarak dan sebagainya. Dinas di daerah diharapkan dapat mengawal agar pelaksanaan PPDB dengan kehadiran bisa berjalan sesuai protokol Covid-19,” ujarnya.(*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya