Kejaksaan Dinilai Mengabaikan Penyelidikan Kasus Talangsari

Reporter

Editor

Kamis, 11 September 2008 19:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penolakan Kejaksaan Agung untuk meneruskan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang kasus Talangsari menunjukkan lembaga tersebut tak menganggap final keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Februari lalu.

"Kejaksaan Agung tidak menganggap final keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Padahal keputusan itu jelas-jelas telah final dan mengikat siapa pun," kata Kabul Supriadi, Komisioner Komnas HAM usai diskusi dan peluncuran buku tentang kasus Tanjung Priok di kantor Kontras Jakarta, Kamis (11/09).

Padaha,l dalam keputusan MK tersebut, lanjut Kabul, telah ditegaskan bahwa penyelidikan kasus HAM ada di tangan Komnas HAM, bukan lagi di DPR. Hasil penyelidikan akan disampaikan ke Kejaksaan Agung kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan. Baru kemudian dibawa ke Dewan untuk dirapatkan lalu disampaikan ke Presiden untuk pembentukan keputusan presiden tentang pengadilan ad hoc HAM.

"Kalau kejaksaan masih berkutat di sini, minta dibentuk pengadilan dulu. Itu kan seperti berdebat tentang lebih dulu mana telur dengan ayam," ujar Kabul.

Selain itu, menurut Kabul, sikap Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa kejaksaan telah meniadakan hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Sebab dengan meminta pembentukan pengadilan dulu oleh DPR, kajaksaan mengartikan penyelidikan kasus HAM harus dilakukan oleh DPR.

"Ya seperti dulu lagi, ujung-ujungnya minta amendemen undang-undang dulu. Akan makan waktu berapa lama, bisa-bisa kasusnya malah digudangkan," kata Kabul.

Pihaknya, lanjut Kabul, tak akan berpangku tangan dalam kasus ini. "Penegakan hukum tak boleh berhenti hanya karena persoalan teknis seperti ini, kami akan melakukan upaya," ujarnya. Upaya itu, antara lain dengan menemui dan melobi pihak-pihak yang terkait dengan proses kasus Talangsari ini, yaitu Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat serta pemerintah. "DPR harus kita dorong terus".

Saat ditanya apakah perlu dorongan dari komunitas internasional, Kabul mengatakan tidak. Menurutnya ini masalah dalam negeri yang hanya butuh sokongan dari seluruh pihak terkait yang ada di dalam negeri dan masyarakat. "Sekarang kan jaman reformasi semua pihak harus berupaya mendorong penegakan hukum," ujar mantan hakim ad hoc kasus Tanjung Priok ini.

Sementara itu, pengamat militer sekaligus mantan komisioner Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste Agus Widjojo menyatakan mendukung upaya penegakan hukum bagi kasus Talangsari. "Semuanya harus dijalankan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Kalau Kejaksaan Agung meminta agar dibentuk pengadilan Ad Hoc HAM, maka seharusnya DPR menuruti hal itu. "Nanti kalau ternyata kejaksaan salah pasti akan ada yang mengatakan sebaliknya".

Hanya saja, baik Kejaksaan Agung, Komnas HAM maupun DPR juga harus melihat kondisi riil yang ada. Bagaimanapun, menurut Agus, keputusan politik memang diperlukan untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti ini.

Titis Setianingtyas

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya