AJI: Pemblokiran Internet Alat Pemerintah Kendalikan Keadaan

Kamis, 4 Juni 2020 14:06 WIB

Aliansi SAFEnet menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Ribuan warganet memprotes kebijakan Kominfo yang memblokir sementara jaringan internet di Papua dan Papua Barat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengemukakan alasan menggugat Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dallam hal pemblokiran internet. Gugatan itu dilayangkan AJI bersama Southest Asia Freddom of Expression Network (SAFEnet) pada November 2019 lalu.

Ketua Umum AJI Abdul Manan menilai, langkah pemerintah yang sudah dua kali, yakni pada Mei 2019 dan Agustus 2019, melakukan pelambatan dan pemblokiran internet, adalah tindakan yang tidak profesional.

"Mereka menjadikan pelambatan internet dan blokir sebagai alat untuk mengendalikan keadaan saat itu," ujar Manan melalui konferensi pers daring pada Kamis, 4 Juni 2020.

Padahal, banyak orang yang terkena dampak dari pelambatan internet. Manan mencontohkan, pada pelambatan internet di aksi ricuh Mei 2019 lalu, para jurnalis mengeluh kesulitan memberikan laporan peristiwa, atau bahkan mayarakat yang juga sulit menghubungi pihak keluarga atau teman.

Sementara itu, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Ika Ningtyas, menuturkan iakeberatan kepada pemerintah ketika pembatasan terjadi. Namun, SAFEnet tak mendapat respon baik. Pemerintah justru mengulang kebijakan tersebut saat merespons aksi unjuk rasa terkait kasus rasisme dan represi terhadap Papua.

Advertising
Advertising

"Akhirnya SAFEnet bersama AJI menempuh jalur hukum. Kami juga ingin menguji apakah pemerintah sudah melakukan prosedur yang benar? Apa dampaknya ketika kebijakan ini diambi?" kata Ika.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin serta hakim anggota Baiq Yuliani SH dan Indah Mayasari.

"Mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy di PTUN Jakarta, pada 3 Juni 2020.

Berita terkait

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

6 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

9 jam lalu

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

17 jam lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

1 hari lalu

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 hari lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

2 hari lalu

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.

Baca Selengkapnya

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

2 hari lalu

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

2 hari lalu

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

2 hari lalu

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

4 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya