TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyebut internet bersifat netral. Bisa untuk menyebarkan konten negatif atau positif.
"Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut," kata Majelis Hakim PTUN saat membacakan pertimbangan vonis sidang gugatan pemblokiran internet Papua dan Papua Barat pada Rabu, 3 Juni 2020.
Selain itu, hakim pun menganalogikan dengan langkah penanganan konten pornografi. Di mana yang dibatasi dan ditutup akses hanya konten atau penyedia layanan pornogafi itu. Bukan memadamkan internet secara keseluruhan. “Sebab penutupan ini bisa menutup konten positif juga,” kata hakim.
Sehingga, hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas pembatasan akses internet di Papua pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Majelis hakim pun memvonis Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika melanggar hukum badan atau pemerintah karena memblokir internet di Papua dan Papua Barat.
“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintah,” kata Hakim Ketua Nelvy.
Dalam pembacaan pertimbangan, Majelis hakim menyatakan pemblokiran internet di Papua pada 2019 ini melanggar undang-undang tentang keadaan berbahaya. Apalagi, sebelum pemblokiran tidak pernah ada pengumuman bahwa sedang ada keadaan berbahaya.
"Karena tidak pernah ada pengumuman tersebut, hal ini juga melanggar hak atas informasi dan hak lainnya, menunjukkan tidak adanya good governance. Juga menghalangi tugas-tugas Jurnalis dan pemerintah," kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, mengutip putusan hakim.
Majelis hakim menyatakan internet bersifat netral yaitu bisa digunakan untuk hal yang positif maupun negatif. "Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut," kata majelis hakim.
Pemerintah membatasi bahkan memblokir internet di beberapa wilayah di Papua pada medio sampai akhir Agustus 2019. Kala itu, pemerintah beralasan pemblokiran ini untuk membatasi konten provokasi yang bisa memicu kerusuhan.