Cerita Nurhadi dan Tas LV yang akan Diantar ke Ruang Kapolda

Reporter

Tempo.co

Kamis, 4 Juni 2020 06:02 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. Nurhadi resmi ditahan pasca ditangkap tim penyidik KPK setelah buron selama hampir empat bulan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono pada Senin, 1 Juni 2020. Kedua buronan lembaga antikorupsi ini dicokok di sebuah rumah mewah di kawasan Semprug, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dugaan dagang perkara di Mahkamah Agung pada Desember 2020. Dua kali mangkir dari pemeriksaan, KPK memasukkan Nurhadi ke Daftar Pencarian Orang pada Februari 2020.

Menurut catatan Tempo, selama menjadi Sekretaris MA, Nurhadi memang dikenal dekat sejumlah kalangan. Termasuk para petinggi polisi.

Saat rumahnya digeledah KPK dalam kasus kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada April 2016, ia diduga akan mengirimkan sebuah tas Louis Vuitton keseorang perwira tinggi di Polda Metro Jaya.

Dalam sejumlah dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo, ada cerita dia membawa barang-barangnya ke kantor Polisi Polda Metro Jaya beberapa saat setelah penggeledahan.

Advertising
Advertising

Menurut dokumen persidangan itu, seperti dimuat Majalah Tempo, Nurhadi memerintahkan ajudannya seorang polisi menghubungi salah satu anggota pengawalan yang ada di rumahnya itu di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 21 April 2016.

<!--more-->

Siang itu pukul 13.53. Nurhadi dan ajudannya tengah bertandang ke ruang kerja Moechgiyarto yang kala itu menjadi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal.

Setelah panggilan teleponnya dijawab, sang ajudan menyampaikan perintah Nurhadi kepada teman sesama pengawal, yang juga anggota Brigade Mobil Kepolisian RI.

+ Bang, tas….

- Halo Ri (Ari Kuswanto)….

+ Tas LV-nya bawa ke ruang Kapolda Metro, Bang. Ditunggu Bapak sekarang (Nurhadi). Bawa pengawalan. Cepet Bang!

- Iyo… iyo… iyo.

Percakapan itu terjadi beberapa jam setelah rumah Nurhadi di Hang Lekir digeledah 15 penyidik KPK. Tanpa mereka sadari, seluruh komunikasi itu "terdengar" petugas komisi antikorupsi di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan.

Penggeledahan rumah Nurhadi terkait dengan kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Pagi harinya, sebelum penggeledahan itu, penyidik menangkap Edy yang baru saja menerima duit suap Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di tempat parkir Hotel Acacia, Jakarta Pusat.

Doddy, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, menyuap Edy guna memuluskan sejumlah perkara Grup Lippo di pengadilan dan Mahkamah Agung. PT Artha adalah anak usaha Grup Lippo.

Selain menggeledah, petugas KPK menyadap komunikasi Nurhadi dan orang-orang dekatnya. Seluruh percakapan itu diperdengarkan kepada Nurhadi saat diperiksa sebagai saksi pada 15 Juni lalu. Penyidik menduga isi tas LV itu adalah barang bukti penting yang hendak diselamatkan Nurhadi. Hari itu Nurhadi dicecar 66 pertanyaan.

Dalam sejumlah dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo, Nurhadi tidak menyangkal rekaman suara itu. Dia menyebut isi rekaman itu mirip suara Ari Kuswanto, ajudannya. "Dia berbicara dengan seorang laki-laki yang mungkin pe­ngawal di rumah," ujarnya kepada ­penyidik.

<!--more-->

Kepada satu penyidik yang memeriksanya, Nurhadi mengaku saat itu memang tengah berada di ruangan Kepala Polda Metro Jaya Moechgiyarto. Ia mengatakan bertemu dengan Moechgiyarto sebagai teman dekat untuk menyampaikan informasi tentang penggeledahan rumahnya oleh KPK.

Adapun isi tas LV yang digembok itu, kata Nurhadi, adalah surat-surat harta kekayaannya, surat tanah, sejumlah sertifikat, dan dokumen berharga lain. "Saya yang memerintah Ari membawa tas itu ke ruangan Kapolda Metro Jaya," kata Nurhadi dalam dokumen pemeriksaan tersebut.

Moechgiyarto mengaku pernah bertemu dengan Nurhadi di ruangannya di Polda Metro Jaya. Tapi ia lupa tanggal pertemuan itu. Mantan Kepala Polda Jawa Barat ini mengatakan Nurhadi saat itu hanya minta izin menitipkan senjata api ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Ia membantah kabar bahwa pertemuan itu membahas penggeledahan di rumah Nurhadi, apalagi kabar bahwa Nurhadi meminta perlindungan kepadanya karena menjadi target penyidik KPK. "Siapa yang ngomong melindungi? Enggak ada," ujarnya saat dikonfirmasi ketika itu.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya