TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya Rezky Hebriyono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 1 Juni 2020 tengah malam. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, Selasa, 2 Juni 2020 dini hari.
Nurhadi telah menyandang status tersangka sejak Desember 2019. KPK telah memanggil Nurhadi 2 kali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun dia selalu mangkir.
Kasus yang menyeret Nurhadi ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai suap Rp 50 juta yang diserahkan oleh bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Duit tersebut diduga uang muka untuk mengatur perkara.
Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 18 Juli 2016, Nurhadi dikawal oleh empat anggota Birmob. Tiga dari empat polisi itu berpangkat brigadir. Satu polisi lain Inspektur Dua.
Bahkan KPK, pernah mencoba memeriksa keempat anggota Brimob ini. Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Doddy Aryanto empat tahun penjara dalam perkara ini.
Di Korps Brimob, keempat pengawal Nurhadi tak punya jabatan resmi yang penting. Tapi KPK seperti membentur tembok ketika hendak memeriksa mereka. Korps Brimob baru memberi lampu hijau untuk pemeriksaan keempat orang tersebut setelah berkas perkara Doddy dilimpahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut pada 20 Mei 2016.