Tak Ada Minta Maaf, PTUN Nyatakan Blokir Internet Langgar Hukum

Reporter

Friski Riana

Rabu, 3 Juni 2020 16:58 WIB

Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juni 2020. Upacara secara virtual itu dilakukan karena pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bersalah karena pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.

Majelis Hakim menyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny telah melanggar hukum atas kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Kebijakan itu digugat Tim Pembela Kebebasan Pers pada November 2019.

Awalnya, dalam gugatan, para pemohon yang terdiri dari koalisi masyarakat seperti YLBHI dan AJI sempat meminta pemerintah meminta maaf kepada seluruh pekerja pers.

Belakangan, tim merevisi gugatan ini menjadi, "Meminta PTUN mengabulkan gugatan bahwa perbuatan pembatasan akses internet adalah melawan hukum."

Pengadilan pun mengabulkan gugatan ini. Dalam putusannya hakim menyatakan pembatasan internet di Papua melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah.

Hakim menyebut Throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah di provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agutus 2019, kemudian pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua 21 Agustus sampai 04 September 2019 pukul 23.00 WIT, dan pemblokiran layanan data 04 September 2019 adalah perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Catatan redaksi: Judul berita ini telah diubah pada Rabu, 3 Juni 2020 pukul 18.17 WIB. Judul awal berita ini "PTUN Minta Jokowi Minta Maaf Terkait Pemblokiran Internet Papua". Mohon maaf atas kekeliruan ini. Berita ini mengalami perubahan kedua setelah mendapat penjelasan dari koalisi masyarakat pada Kamis, 4 Juni 2020.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

12 menit lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

3 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

7 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

10 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

20 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

20 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

22 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

1 hari lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

1 hari lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya