Menpan RB Meminta ASN Beradaptasi dengan New Normal dalam Bekerja

Reporter

Eko Wahyudi

Selasa, 2 Juni 2020 04:30 WIB

Menpan RB Tjahjo Kumolo saat ikut memusnahkan narkotika jenis sabu ke mobil tungku milik BNN di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo berpesan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) guna beradaptasi dengan kerja baru dalam mengahadapi tatanan new normal. Namun hal itu tetap sesuai pada protokoler kesehatan.

"Pengertian kerja baru itu adalah mengoptimalkan layanan masyarakat dalam berbagai sektor," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin 1 Juni 2020.

Selain itu, kata Tjahjo, para ASN harus tetap meningkatkan kinerjanya yang berada di bawah kepemimpinan kepala lembaga pusat maupun daerah. Menurut Tjahjo, pada prinsipnya semua harus bekerja, baik yang melayani kepentingan publik maupun hadir pada instansi yang ada.

Mulai yang harus bekerja dari rumah atau di kantor, mekanisme tetap diserahkan oleh kepala pimpinan di pusat maupun daerah. Hal itu harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, yakni tetap mengikuti arah petugas dan protokoler kesehatan.

Walaupun menerapkan tatanan kenormalan baru, Tjahjo mengatakan, semua layanan ASN harus bisa terjaga dengan baik secara kualitas, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarat.

"Semua ini dijalankan dengan sistem yang baru. Yaitu tetap memakai masker, cuci tangan secara rutin, jaga jarak baik antara meja dengan kursi di ruang kerja, termasuk saat menghadiri acara-acara seremonial atau terbuka di lapangan harus mengurangi jumlah orang maupun dengan melalui video call," ucapnya.

Tjahjo menjelaskan, pola ini akan mengikuti perkembangan suatu daerah yang menerapkan PSBB atau tidak. Namun yang pasti, kata dia, seluruh ASN harus mengikuti arahan presiden maupun intruksi dari kepala pimpinan masing-masing lembaga. Agar seluruh program dan pekerjaan dapat difokuskan secara optimal.

Intinya dalam pola kerja ini, menurut Tjahjo, ada tiga yang harus difokuskan. Pertama sistem kerja yang fleksibel, kedua pengaturan kerja dan jam kerja, serta ketiga pengaturan infrastruktur penunjang, termasuk pemanfaatan aplikasi pendukung.

Tjahjo Kumolo sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Surat ini berisikan penyesuaian cara kerja ASN agar bisa beradaptasi dalam situasi pandemi virus corona. Cara dukungan SDM hingga infrastruktur ini mulai berlaku efektif pada 5 Juni 2020.

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

7 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

1 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

1 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

4 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

7 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

9 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

10 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

12 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya