Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menpan RB Atur Syarat PNS Bisa Melakukan Perjalanan Dinas

Reporter

image-gnews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi Polri dan segenap jajaran yang telah berupaya menciptakan perubahan kinerja yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi Polri dan segenap jajaran yang telah berupaya menciptakan perubahan kinerja yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatur syarat yang harus dipenuhi pegawai negeri sipil dalam melakukan perjalanan dinas.

“Pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah dapat melaksanakan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah batas negara atau adminsitratif di seluruh Indonesia dengan memenuhi kriteria pengecualian,” demikian bunyi surat edaran Menpan RB Nomor 55 Tahun 2020.

Dalam edaran itu, PNS harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon 2 atau kepala kantor bagi ASN pada unit pelaksana teknis atau satuan kerja.

Pemberian surat tugas harus memperhatikan tingkat urgensi pelaksanaan perjalanan dinas, serta kriteria dan persyaratan pengecualian yang diatur surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat lainnya adalah menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

PNS juga wajib menunjukkan identitas diri, seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. PNS juga harus melaporkan rencana perjalanan, seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

Bila melanggar ketentuan tersebut, ASN akan diberi hukuman disiplin. “Pegawai ASN melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat tugas yang diberikan.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menpan RB Pastikan 11 Ribu ASN Pindah ke IKN pada September 2024

18 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas saat ditemui di the Ballroom at Djakarta Theater I pada Kamis, 28 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menpan RB Pastikan 11 Ribu ASN Pindah ke IKN pada September 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan aparatur sipil negara atau ASN pindah ke Ibu Kota baru pada September mendatang. Ia mengatakan jumlah ASN yang diprioritaskan pindah pertama ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 11.916 pegawai.


ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

Kemenpan RB memberi catatan kepada intansi pemerintah yang menerapkan WFH dan WFO bagi ASN selama dua hari arus balik Lebaran.


Menpan RB Imbau Seluruh Instansi Awasi Kinerja Usai Libur Lebaran: Jangan Sampai Target Terganggu

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Menpan RB Imbau Seluruh Instansi Awasi Kinerja Usai Libur Lebaran: Jangan Sampai Target Terganggu

Menpan RB Abdullah Azwar Anas berharap libur Lebaran tak mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan organisasi.


Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024

23 hari lalu

Presiden Jokowi memberi sambutan sebelum menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024

Presiden Jokowi meminta layanan yang mengintegrasikan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, bantuan sosial, dan keimigrasian - segera selesai.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

24 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Terpopuler: Cuti Ayah 60 Hari Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Jokowi Kebut Pembangunan IKN

34 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Terpopuler: Cuti Ayah 60 Hari Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Jokowi Kebut Pembangunan IKN

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 14 Maret 2023, dimulai dari cuti 60 hari yang akan didapatkan ASN pria untuk mendampingi istri melahirkan.


Kala Rencana Pemerintah Perbolehkan Jabatan ASN Diisi Personel TNI-Polri Menuai Sorotan

34 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kala Rencana Pemerintah Perbolehkan Jabatan ASN Diisi Personel TNI-Polri Menuai Sorotan

Rencana pemerintah memperbolehkan jabatan ASN diisi oleh personel TNI-Polri dinilai berpotensi menimbulkan kompetisi yang tidak sehat.


Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

34 hari lalu

Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

Dalam rancangan beleidyang membahas manajemen ASN, salah satunya mengatur TNI dan Polri bakal mengisi jabatan ASN di instansi pusat. Apa syaratnya?


Menpan RB Yakin Penataan Tenaga Honorer Kelar Tahun ini

34 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Yakin Penataan Tenaga Honorer Kelar Tahun ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, optimistis penataan tenaga honorer akan selesai tahun ini.


Menpan RB Bilang Pemerintah akan Beri ASN Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Apa Alasannya?

35 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Bilang Pemerintah akan Beri ASN Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Apa Alasannya?

Cuti mendampingi istri yang melahirkan menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.