TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatur syarat yang harus dipenuhi pegawai negeri sipil dalam melakukan perjalanan dinas.
“Pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah dapat melaksanakan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah batas negara atau adminsitratif di seluruh Indonesia dengan memenuhi kriteria pengecualian,” demikian bunyi surat edaran Menpan RB Nomor 55 Tahun 2020.
Dalam edaran itu, PNS harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon 2 atau kepala kantor bagi ASN pada unit pelaksana teknis atau satuan kerja.
Pemberian surat tugas harus memperhatikan tingkat urgensi pelaksanaan perjalanan dinas, serta kriteria dan persyaratan pengecualian yang diatur surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.
Syarat lainnya adalah menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
PNS juga wajib menunjukkan identitas diri, seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. PNS juga harus melaporkan rencana perjalanan, seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.
Bila melanggar ketentuan tersebut, ASN akan diberi hukuman disiplin. “Pegawai ASN melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat tugas yang diberikan.”