Inilah Poin-poin Vonis Pengadilan untuk Kader PDIP Saeful Bahri

Jumat, 29 Mei 2020 09:09 WIB

Tersangka Saeful Bahri meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Saeful yang merupakan terduga pemberi suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kader PDIP Saeful Bahri dinyatakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020, bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Saeful bersama Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu sebanyak Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Menurut ICW, putusan itu menambah daftar panjang vonis ringan pelaku korupsi. ICW mencatat rata-rata vonis koruptor sepanjang 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara.


Berikut poin-poin putusan hakim untuk Saeful:

1. Divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

2. Hakim menyatakan Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Pemberian pertama sebesar Sin$ 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar Sin $ 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

3. Saeful Bahri bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

4. Vonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Saeful divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

5. Saeful Bahri langsung menerima putusan, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

6. Persidangan dilakukan melalui video conference dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa Saeful Bahri mengikuti persidangan dari gedung KPK.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

10 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

14 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

16 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

16 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

17 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

19 jam lalu

Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

PDIP masih melakukan penjaringan calon yang akan diusung dalam Pemilihan Kepada Daerah atau Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

19 jam lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

20 jam lalu

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

Politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan pilihan Ganjar Pranowo yang mutuskan jadi oposisi pemerintahan Prabowo bukan sikap resmi partainya.

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

20 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya