Pedagang menunggu calon pembeli di Rest Area KM 86 B Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu, 27 Mei 2020. Larangan mudik di masa pandemi COVID-19 mengakibatkan menurunnya jumlah volume kendaraan yang melintas di jalan Tol Cipali, Jawa Barat pada arus mudik-arus balik Idul Fitri 1441 H dan berimbas juga terhadap menurunnya jumlah pengunjung di sejumlah rest area. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di beberapa wilayah di sana sampai 12 Juni.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 443/Kep.287-Hukham/2020.
"Kawasan Bogor, Depok, Bekasi dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," kata Setiawan, Kamis, 28 Mei 2020
Setiawan menyatakan, keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.
Setiawan mengatakan perpanjangan PSBB Bogor, Depok, Bekasi mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota.