Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengubah ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Ketentuan itu untuk orang dengan kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum di semua moda transportasi.
Perubahan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 sebagai perubahan atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Dengan memperhatikan masih diperlukannya pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Doni dalam surat yang ditandatangani pada 25 Mei 2020.
Berikut tiga kriteria orang yang diizinkan melakukan perjalanan selama pandemi:
Pegawai lembaga pemerintah dan pegawai swasta. Di antaranya, yang bergerak di bidang penanganan Covid-19, keamanan dan pertahanan, kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan,
WNI yang berasal dari luar negeri dan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah.
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa bepergian selama pandemi:
1.Menunjukan surat bebas Covid-19 melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test. Surat itu hanya berlaku selama 7 hari setelah dilakukan tes PCR, dan 3 hari setelah melakukan Rapid Test.
Advertising
Advertising
2.Membawa surat keterangan bebas dari gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilits PCR atau Rapid Test.