Kebijakan Kontroversial Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 25 Mei 2020 08:03 WIB

Presiden Jokowi memberi salam saat melaksanakan Salat Idul Fitri di Komplek Istana Kepresidenan Bogor, Ahad, 24 Mei 2020. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan dalam upaya menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19. Namun, tak semua kebijakan menuai tanggapan positif.

Banyak kebijakan yang justru memicu kontroversi di tengah masyarakat. Berikut ini beberapa kebijakan Jokowi yang menuai kontroversi di tengah pandemi:

  1. Kenaikan Iuran BPJS

Awal Mei ini, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS lewat Perpres 64 Tahun 2020. Per 1 Juli 2020, iuran BPJS ditetapkan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. Iuran kelas III akan naik menjadi Rp 35 ribu pada 2021.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 itu.

Pemerintah dinilai telah kehilangan empati dengan menaikkan iuran BPJS dalam kondisi pandemi. Hingga 24 Mei, lebih dari 12 ribu orang menandatangani petisi menolak kenaikan iuran BPJS melalui laman Change.org. “Jika Bapak Presiden masih merasakan penderitaan yang kami rasakan, maka tolong cabut kembali kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sekarang juga,” tulis Hendrik Rosdinar, inisiator petisi ini.

Selain petisi penolakan, gugatan hukum ke Mahkamah Agung juga dilayangkan atas kebijakan Jokowi menaikkan iuran BPJS ini.

  1. Perpu Covid-19
Advertising
Advertising

Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada 31 Maret 2020. Perpu ini resmi menjadi undang-undang pada 18 Mei 2020.

Dalam Pasal 27 UU ini diatur; biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK untuk pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

UU itu banyak dikritik dan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap memberikan hak impunitas kepada para pejabat keuangan dalam mengambil kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini.

  1. Wacana PSBB disertai Darurat Sipil

Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan hendak memberlakukan darurat sipil untuk menyokong kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada akhir Maret lalu. Belum sempat menjadi kebijakan, protes mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Sebab, wacana kebijakan dinilai tidak relevan dan berpotensi melanggar hak sipil dan politik masyarakat.

Akhirnya, Jokowi mengurungkan rencana memberlakukan kebijakan darurat sipil. Sebagai gantinya, dia menetapkan status darurat kesehatan masyarakat untuk menyokong kebijakan PSBB sebagai upaya menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

7 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

8 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

8 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

10 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

10 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

10 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

12 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

13 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

16 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya