MUI: Jumatan yang Wajib Bisa di Rumah, Apalagi Salat Idul Fitri
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 22 Mei 2020 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat muslim untuk menjalankan Salat Idul Fitri pada Ahad, 24 Mei 2020 dari rumah. Sebab, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
"Salat Jumat saja kita bisa di rumah saat pandemi ini. Itu ibadah yang hukumnya wajib. Apalagi Salat Idul Fitri yang Sunah Muakkad, bisa dari rumah saja," ujar Ketua MUI, Abdullah Jaidi usai Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal, Jumat, 22 Mei 2020.
MUI meminta umat Islam patuh pada aturan pemerintah demi mencegah penyebaran Covid-19.
Sekalipun di daerah zona hijau, MUI menyarankan masyarakat tak menggelar salat di lapangan. "Sekali lagi, Salat Idul Fitri itu bukan dilarang. Tetapi kita hendak menghindari kerusakan dan kemudaratan," kata Jaidi.
MUI menyebut, salat Idul Fitri bisa dilakukan secara berjemaah di rumah dengan jumlah jemaah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.
Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.