Profil Komarudin, Rektor UNJ yang Terkena OTT Kasus THR
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Amirullah
Jumat, 22 Mei 2020 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor UNJ Komarudin kena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga berupaya memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pejabat di Kemendikbud.
"Benar, KPK bekerjasama dengan Itjen Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis, 21 Mei 2020.
Mengutip dari laman resmi Universitas Negeri Jakarta, Komarudin terpilih menjadi rektor periode 2019-2023 pada pemilihan September tahun lalu. Dia mengalahkan dua kandidat lainnya, Sofiah Hartati dan Paulina Pannen.
Pria asal Indramayu itu pun dilantik sebagai rektor UNJ oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi saat itu, yakni Mohamad Nasir pada 26 September 2019.
Sebelum menjadi Rektor, Komarudin pernah menjabat sebagai Wakil Rektor II di kampus tersebut. Dalam karier keorganisasiannya, ia juga menjabat sebagai anggota Dewan pakar Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Wakil Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pendidik PPKN Indonesia (AP3KnI) Jabodetabek, dan Wakil Ketua Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI) Jabodetabek.
Dalam menempuh pendidikan tinggi, pria kelahiran 1964 ini, menempuh di tiga kampus negeri yang berbeda. Pada strata satu, ia tempuh di Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta dan rampung tahun 1990. Lalu dilanjutkan ke Magister di Universitas Indonesia, dan gelar doktornya didapatkan di UNJ pada 2012.