Mobilitas Transportasi Udara Demi Pencegahan Covid-19

Selasa, 19 Mei 2020 11:55 WIB

mengoptimalkan pemenuhan ketersediaan kebutuhan pokok dengan menjamin keterbukaan mobilitas pada persebaran kebutuhan pokok dan dianggap sebagai kegiatan pencegahan Pandemi Covid-19.

INFO NASIONAL — Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) yang mengizinkan pengoperasian transportasi udara untuk kelancaran distribusi logistik nasional. Kargo udara juga diperuntukan pengiriman sampel Covid-19 serta pengangkutan obat-obatan dan alat-alat medis pada masa pandemi.

Transportasi udara menjadi transportasi utama untuk sebuah negara kepulauan termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, logistik melalui transportasi udara tidak boleh terganggu pandemi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, berupaya mengoptimalkan pemenuhan ketersediaan kebutuhan pokok dengan menjamin keterbukaan mobilitas pada persebaran kebutuhan pokok di NKRI.

Strategi dibukanya transportasi udara menjadi kunci kelancaran distribusi logistik nasional, dan upaya pencegahan Covid-19 melalui pengiriman sampel Covid-19 (infectious substances) ke laboratorium di wilayah lain serta pengangkutan kebutuhan obat-obatan dan alat-alat medis. Pemerintah memastikan logistik nasional tidak terganggu signifikan selama masa pandemi Covid-19 dan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan dasarnya.

Peraturan Menteri Perhubungan No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi dasar dibukanya mobilitas transportasi udara untuk mendukung logistik dan kargo.

Izin angkutan kargo, harus tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan yakni sesuai persetujuan rute, wajib memiliki persetujuan terbang, dan awak pesawat udara memiliki surat keterangan sehat dari dokter di fasilitas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandar Udara.

Advertising
Advertising

“Diutamakan untuk pengangkutan logistik tetap seperti biasa dengan penambahan protokol kesehatan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.

Adapun, sesuai Permenhub No. 25/2020, terdapat ketentuan khusus mengenai kriteria pengguna angkutan udara dan operator penerbangan yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Mereka yang mendapat pengecualian khusus untuk terbang adalah yang memberikan pelayanan terhadap percepatan penanganan Covid-19, serta aparatur negara dan masyarakat yang memiliki kepentingan khusus atau mendesak. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya