Pengacara Kritik Alasan Polri Dampingi 2 Penyerang Novel Baswedan

Kamis, 14 Mei 2020 08:12 WIB

Tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penyiraman di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Ronny Bugis bersama rekannya Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang perdana atas kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sidang tersebut kembali di gelar pada Kamis, 2 April 2020 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi korban yakni Novel Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan alasan kepolisian memberikan bantuan hukum kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya merupakan terdakwa penyerangan terhadap Novel.

Menurut tim advokasi, Polri sebenarnya tidak wajib memberi bantuan kepada anggotanya yang sedang menghadapi proses hukum.

Tim menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 2 menyebutkan bahwa Polri hanya wajib menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.

Menurut tim advokasi, jadi pertanyaan besar bila polri merasa mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum kepada Ronny dan Rahmat.

"Jika bantuan ini dipandang sebagai sebuah kewajiban, tentu publik akan bertanya, apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan bagian dari tugas Kepolisian sehingga dua terdakwa mesti diberikan pendampingan hukum oleh Polri?" kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, Kamis, 14 Mei 2020.

Advertising
Advertising

Menurut Kurnia, tindakan kepolisian dalam penanganan kasus Novel serba kontradiktif. Di satu sisi, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan prihatin karena pelaku penyiraman Novel adalah dua polisi aktif. Rasa prihatin itu, kata dia, harusnya bisa jadi cukup alasan bagi Polri tak memberikan bantuan hukum kepada pelaku kejahatan.

Kurnia melanjutkan kasus ini sejak awal telah diselidiki dan disidik oleh Polri. Polisi harusnya sudah yakin bahwa pelaku kejahatan adalah kedua terdakwa. Terlebih kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya. "Lalu, mengapa instansi Polri memberikan pendampingan hukum?" ujar dia.

Kurnia berkata korban dalam kasus ini adalah Novel yang merupakan seorang penegak hukum aktif di KPK. Menurut dia, jadi pertanyaan besar bila pelaku kejahatan terhadap dirinya justru diberi bantuan hukum oleh instansi Polri.

"Tim advokasi meminta agar Kapolri bisa menjelaskan secara langsung kepada masyarakat luas, apa pertimbangan instansi Polri memberikan bantuan hukum kepada dua terdakwa?," ujar dia.

Dalam kasus ini, Rahmat dan Ronny Bugis didakwa melakukan penyiraman terhadap Novel. Dalam persidangan, mereka didampingi pengacara yang berasal dari Divisi Hukum Mabes Polri.

Berita terkait

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

2 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

17 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

23 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

1 hari lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

2 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

2 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya