Gugatan Amien Rais dkk Gugur Usai Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU

Rabu, 13 Mei 2020 06:07 WIB

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2020. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara menangani pandemi Covid-19 atau biasa disebut Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi otomatis gugur. Alasannya beleid itu sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek," kata juru bicara MK, Fajar Laksono ketika dihubungi, Selasa, 12 Mei 2020.

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut ditetapkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR Selasa, 12 Mei 2020. Adapun sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat mengajukan uji materi Perpu itu ke MK.

Mereka yang memohon uji materi di antaranya politikus Partai Amanat Nasional Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, guru besar ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia.

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai memuat sejumlah pasal inkonstitusional. Dua yang dipersoalkan di antaranya Pasal 2 dan Pasal 27.

Advertising
Advertising

Pasal 2 mengatur tentang kewenangan pemerintah menetapkan anggaran negara tanpa melibatkan DPR. Adapun Pasal 27 dikritik karena dianggap akan membuat pejabat otoritas fiskal dan moneter kebal hukum.

Menurut Fajar Laksono, masyarakat perlu mengajukan permohonan uji materi baru terharap UU dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu. Meski secara substansi sama, kata dia, obyek perkaranya kini sudah berbeda. "Terhadap UU tentang penetapan Perpu itu terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru," kata Fajar.

Hanya saja, permohonan uji materi harus menunggu UU anyar itu diundangkan dan diberi nomor oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pengundangan berlaku jika Presiden menandatangani UU atau setelah 30 hari.

"Kalau Presiden sudah mau tanda tangan undang-undang itu besok atau lusa, berarti saat itu juga UU sudah berlaku. Bisa saja langsung dimohonkan uji materi MK," kata Fajar.

Berita terkait

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

21 menit lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

7 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

17 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya