Komisi Energi DPR Klaim RUU Minerba Mendesak Disahkan

Minggu, 10 Mei 2020 17:13 WIB

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi atau Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Maman Abdurrahman mengklaim revisi Rancangan Undang-undang Minerba mendesak untuk segera disahkan. Maman beralasan, revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu sudah dibahas sejak 2015.

"Sangat urgen (disahkan) mengingat pembahasan RUU ini sudah dari tahun 2015, ini menjadi wajah lembaga legislatif dalam menghasilkan produk UU," kata Maman kepada Tempo, Ahad, 10 Mei 2020.

Maman juga menyinggung banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Maka dari itu, kata dia, RUU Minerba diperlukan demi mengantisipasi dan memberikan kepastian hukum untuk investasi.

"Ratusan ribu bahkan jutaan karyawan yang menggantungkan hidupnya di dunia tambang yang membutuhkan kepastian hukum," kata Maman.

Besok, Senin, 11 Mei 2020, Komisi Energi akan menggelar pengambilan keputusan tingkat I bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Advertising
Advertising

Maman menampik anggapan DPR tak melibatkan publik dalam pembahasan RUU yang sempat ditolak aksi mahasiswa #ReformasiDikorupsi ini. Dia berujar, hingga beberapa waktu lalu Komisi Energi masih meminta pendapat akademisi dan pihak lainnya.

Panitia Kerja RUU Minerba, kata Maman, juga berisikan anggota Dewan yang merupakan representasi publik dari daerah pemilihan masing-masing. Dia mengimbuhkan, pemangku kepentingan mulai dari praktisi, pelaku tambang, ilmuwan, akademisi, dan Dewan Perwakilan Daerah juga sudah diajak memberikan pendapat.

"Ya kan tidak mungkin kami minta pendapat kepada publik yang tidak memiliki kompetensi, hanya karena sering teriak-teriak di media tanpa dasar lalu kami libatkan dalam pembahasan ini," ujar Maman.

Maman juga membantah DPR memanfaatkan kesempatan di tengah pandemi Covid-19 untuk mengesahkan RUU yang dianggap kontroversial. Ia mengklaim, DPR memiliki kewajiban konstitusi untuk membuat undang-undang.

"Di mana pertanggungjawaban kami terikat sumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa dan konstituen kami," ujar politikus Golkar ini.

Maman berharap RUU itu dapat dibawa ke rapat paripurna pada Selasa mendatang, 12 Mei, bertepatan dengan penutupan masa sidang III DPR. "Harapannya seperti itu tapi tergantung pembahasan di Bamus (Badan Musyawarah)."

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan hingga kini belum ada jadwal rapat pimpinan dan Bamus untuk mengagendakan pengesahan RUU Minerba di rapat paripurna Selasa nanti. Namun dia tak membantah tanggal 12 Maret nanti akan ada rapat paripurna penutupan masa sidang III DPR sebelum memasuki masa reses.

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

15 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

23 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

2 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya