YLBHI Beberkan Dugaan Korupsi Kekuasaan via RUU Cipta Kerja

Senin, 4 Mei 2020 06:45 WIB

Asfinawati (tengah), ketua pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, bersama pengurus YLBHI periode 2017-2021, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, 10 Januari 2017.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Asfinawati melihat potensi korupsi kekuasaan dalam pembuatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dia pun menilai pemerintah sedang mengajak Dewan Perwakilan Rakyat melakukan persekongkolan jahat untuk melanggar konstitusi melalui aturan tersebut.

"Inilah yang dikatakan korupsi kekuasaan. Kekuasaan digunakan untuk melindungi, memberikan keuntungan, bukan untuk rakyat tapi untuk kroni-kroni pengusaha," kata Asfinawati dalam diskusi virtual pada Ahad, 3 Mei 2020.

YLBHI bersama Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menggugat Surat Presiden tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Asfin menjelaskan melihat draf RUU Cipta Kerja, pemerintah terkesan ingin menjadi absolut dan lebih tinggi dari DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga pemerintah daerah.

Pada Pasal 170 RUU Cipta Kerja, misalnya, pemerintah ingin dapat mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.

Menurut Asfin, pasal itu menandakan pemerintah menempatkan DPR di bawah mereka. Dia juga menduga pemerintah meyakini tak akan ada guncangan politik ketika draf itu diserahkan.

"Presiden seakan mengatakan kamu (DPR) di bawah kaki saya. Kalau dia (Presiden Jokowi) tidak dalam posisi itu (di atas DPR), tak ada seorang presiden yang berani menyerahkan dokumen seperti itu ke tangan DPR."

Adapun dugaan absolutisme pemerintah di MK, Asfin melanjutkan, terlihat dari banyaknya pasal-pasal yang telah dibatalkan MK tapi dimasukkan ke draf RUU Cipta Kerja.

Kode Inisiatif mencatat ada 27 dari 54 putusan MK yang ditabrak dalam RUU Cipta Kerja.

Salah satu contohnya Pasal 166 RUU Cipta Kerja yang dinilai tanda-tanda pemerintah pusat ingin di atas pemerintah daerah. Pasal tersebut mengatur bahwa perda bisa dibatalkan lewat peraturan presiden (perpres).

Berdasarkan putusan MK, Asfin mengatakan, pembatalan perda harus melalui Mahkamah Agung.

"Kalau penafsir konstitusi diterabas, Presiden seperti mau mengatakan saya lebih tinggi dari konstitusi, saya enggak mau diatur konstitusi, saya di atas MK. Itu makna masuknya pasal-pasal tersebut," ujar Asfin beranalogi.

Asfin juga mengatakan pemerintah tak transparan dan manipulatif saat menyusun RUU Cipta Kerja. Pemerintah baru mengundang serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil ketika sudah ramai kritik di publik serta setelah menyerahkan draf ke DPR.

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

8 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

11 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

12 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

12 jam lalu

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain

Baca Selengkapnya

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

12 jam lalu

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

1 hari lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya