YLBHI Beberkan Dugaan Korupsi Kekuasaan via RUU Cipta Kerja
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Jobpie Sugiharto
Senin, 4 Mei 2020 06:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Asfinawati melihat potensi korupsi kekuasaan dalam pembuatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Dia pun menilai pemerintah sedang mengajak Dewan Perwakilan Rakyat melakukan persekongkolan jahat untuk melanggar konstitusi melalui aturan tersebut.
"Inilah yang dikatakan korupsi kekuasaan. Kekuasaan digunakan untuk melindungi, memberikan keuntungan, bukan untuk rakyat tapi untuk kroni-kroni pengusaha," kata Asfinawati dalam diskusi virtual pada Ahad, 3 Mei 2020.
YLBHI bersama Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menggugat Surat Presiden tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Asfin menjelaskan melihat draf RUU Cipta Kerja, pemerintah terkesan ingin menjadi absolut dan lebih tinggi dari DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga pemerintah daerah.
Pada Pasal 170 RUU Cipta Kerja, misalnya, pemerintah ingin dapat mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.
Menurut Asfin, pasal itu menandakan pemerintah menempatkan DPR di bawah mereka. Dia juga menduga pemerintah meyakini tak akan ada guncangan politik ketika draf itu diserahkan.
"Presiden seakan mengatakan kamu (DPR) di bawah kaki saya. Kalau dia (Presiden Jokowi) tidak dalam posisi itu (di atas DPR), tak ada seorang presiden yang berani menyerahkan dokumen seperti itu ke tangan DPR."
Adapun dugaan absolutisme pemerintah di MK, Asfin melanjutkan, terlihat dari banyaknya pasal-pasal yang telah dibatalkan MK tapi dimasukkan ke draf RUU Cipta Kerja.
Kode Inisiatif mencatat ada 27 dari 54 putusan MK yang ditabrak dalam RUU Cipta Kerja.
Salah satu contohnya Pasal 166 RUU Cipta Kerja yang dinilai tanda-tanda pemerintah pusat ingin di atas pemerintah daerah. Pasal tersebut mengatur bahwa perda bisa dibatalkan lewat peraturan presiden (perpres).
Berdasarkan putusan MK, Asfin mengatakan, pembatalan perda harus melalui Mahkamah Agung.
"Kalau penafsir konstitusi diterabas, Presiden seperti mau mengatakan saya lebih tinggi dari konstitusi, saya enggak mau diatur konstitusi, saya di atas MK. Itu makna masuknya pasal-pasal tersebut," ujar Asfin beranalogi.
Asfin juga mengatakan pemerintah tak transparan dan manipulatif saat menyusun RUU Cipta Kerja. Pemerintah baru mengundang serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil ketika sudah ramai kritik di publik serta setelah menyerahkan draf ke DPR.