Pusako: Mahkamah Agung Harusnya Perberat Vonis Romahurmuziy

Kamis, 30 April 2020 12:05 WIB

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan vonis kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rommy 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan Mahkamah Agung seharusnya memperberat vonis terhadap Romahurmuziy. Ia menilai MA semestinya mengoreksi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Rommy menjadi satu tahun, dari vonis pengadilan tingkat pertama sebelumnya dua tahun penjara.

"Seharusnya dikoreksi putusannya oleh MA dengan menjadikannya dua tahun atau lebih," kata Feri ketika dihubungi, Kamis, 30 April 2020. Mahkamah Agung malah membebaskan Romahurmuziy dengan alasan sudah melakoni masa tahanan sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Buku II MA, terdakwa dapat dibebaskan demi hukum.

Menurut Feri, ada banyak cara dalam hukum untuk memperberat atau meringankan sanksi. Namun pertanyaannya ialah apakah pertimbangan tersebut proporsional. Ia membandingkan dengan kasus pencurian kecil yang vonisnya bisa lebih dari dua tahun.

"Koruptor kok cuma (dihukum) satu tahunan. Dari perbandingan itu saja pertimbangan MA sudah tidak berimbang," ujar dia.

Mahkamah, lanjut Feri, seharusnya mempertimbangkan bahwa kasus Romy melibatkan penentuan kebijakan politik. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu sebelumnya divonis bersalah menerima suap dalam seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Kakanwil Kemenag Gresik.

Advertising
Advertising

Hakim menilai Romy mengintervensi proses itu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun vonis terhadap Romy lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun tuntutan jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan serta pencabutan hak politik. Putusan banding memperingan masa hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun menjadi 1 tahun.



Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

55 menit lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

6 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

1 hari lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

1 hari lalu

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

3 hari lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

4 hari lalu

DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

Pimpinan majelis DPP PPP mendesak Mardiono segera mempersiapkan muktamar PPP pada November ini.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

5 hari lalu

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.

Baca Selengkapnya