Ombudsman Minta Pemerintah Pusat Perbaiki Aturan Bansos Covid-19

Senin, 27 April 2020 15:35 WIB

Petugas menata paket bantuan sosial untuk keluarga yang terdampak perekonomiannya akibat virus Corona di gudang penyimpanan di Stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 20 April 2020. Pemerintah Kota Bekasi membagikan total 150 ribu paket bantuan berupa sembako. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida meminta pemerintah pusat memperhatikan kemarahan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar soal aturan bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Menurut dia, kemarahan bupati menandakan ada kebijakan yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pemberian Bansos Covid-19.

“Ketidaksinkronan dan ketidakpastian kebijakan dalam penanganan Covid-19 merupakan bentuk maladministrasi, dan juga berpotensi menciptakan korban di tingkat warga,” kata dia lewat keterangan tertulis, Senin, 27 April 2020.

Menurut Laode, kemarahan Bupati Bolaang Mongondow Timur sebenarnya bisa menjadi bahan koreksi untuk pemerintah pusat. Pertama, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus memastikan komando penanganan Covid-19 sinkron dari tingkat menteri hingga kepala daerah.

Dia meminta Kepala Daerah diberikan kewenangan untuk mengeksekusi secara langsung kebijakan penanganan Covid-19 di tiap daerah. “Yang terjadi sekarang ini, desain dan kebijakan kebijakan ternyata tidak satu kata antara menteri, sehingga kepala daerah merasa bingung dalam implementasi,” kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, video Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Lendjar marah-marah viral di media sosial. Dia geram kepada sejumlah menteri yang kebijakannya dinilai menyulitkan masyarakat penerima bantuan dari pemerintah di masa Covid-19. Tiga menteri yang jadi sasaran kejengkelannya ialah Menteri Desa, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.

Sehan menceritakan bahwa dia hendak mengeluarkan Rp 101 juta untuk membeli bahan pokok untuk masyarakatnya. Tapi belakangan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menerbitkan aturan bahwa dana desa hanya untuk program padat karya tunai.

Seminggu kemudian, Mendagri Tito Karnavian memerintahkan kepala desa merevisi dana desa untuk dipakai dalam penanggulangan dampak Covid-19. “Kan lucu, Menteri Desa enggak kasih, Mendagri seminggu kemudian kasih,” kata dia.

Berita terkait

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

10 jam lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

3 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

4 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

4 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

4 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

4 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

5 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya