ICW: 5 PR Ketua MA Baru Muhammad Syarifuddin

Reporter

Egi Adyatama

Minggu, 26 April 2020 17:01 WIB

Foto Hakim Agung Muhammad Syarifuddin. Mahkamahagung.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat setidaknya lima pekerjaan rumah dalam pemberantasan korupsi yang harus diselesaikan oleh Ketua Mahkamah Agung baru, Muhammad Syarifuddin.

Menurut ICW, sejumlah PR tersebut belum dapat diselesaikan di era kepemimpinan Ketua MA sebelumnya, Hatta Ali.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan yang utama adalah vonis ringan bagi koruptor.

Dari catatan ICW, selama 2019 rata-rata sanksi yang dijatuhkan 2 tahun 7 bulan bui untuk koruptor.

"Hukuman bagi korupter belum membaik," kata Kurnia dalam diskusi 'Menakar Problematika Lembaga Peradilan dan Strategi di Masa Mendatang' lewat teleconferensi hari ini, Ahad, 26 April 2020.

Menurut dia, pekerjaan rumah pertama Muhammad Syarifuddin adalah mengubah perspektif para hakim.

Kurnia menilai para hakim belum melihat korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Ia menegaskan perkara korupsi tak bisa disidangkan dengan cara seperti pidana umum.

PR Kedua, Syarifuddin harus bisa mengubah perspetif putusan pembatasan korupsi.

Menurut Kurnia, MA seharusnya tak hanya fokus pada pemidanaan. Isu pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery juga penting.

Dari data ICW, dari total 1.019 perkara dengan 1.125 terdakwa, kerugian negaranya Rp 12 triliun. Namun, pidana tambahan berupa uang pengganti hanya dijatuhkan Rp 780 miliar.

"Praktis kurang dari 10 persen keuangan negara bisa dipulihkan kembali."

PR ketiga Muhammad Syarifuddin, terkait dengan isu pencabutan hak politik bagi terdakwa.

Kurnia menilai penting bagi MA untuk memberi perspektif bagi hakim bahwa pencabutan hak politik tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan pencabutan hak politik terdakwa tak melanggar HAM selama ada batasan, yaitu 5 tahun.

PR keempat adalah kelengkapan administrasi.

ICW menyoroti pengadilan negeri yang tak mengunggah amar putusan ke website masing-masing. Meski pada akhirnya muncul lewat direktori Mahkamah Agung, namun waktunya sangat lama.

Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat yang membutuhkan amar putusan cepat.

Adapun PR Syarifuddin kelima adalah pengawasan perilaku hakim.

Kurnia mengatakan pada era kepemimpinan Hatta Ali, ada 20 hakim terjerat korupsi.

"Ini seharusnya bisa diperbaiki di era Pak Syarifuddin agar publik kembali percaya, ke MA untuk mencari peradilan," ucap Kurnia.

Berita terkait

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

24 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

27 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

28 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

29 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

30 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

30 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya