AHY Perintahkan Kader Demokrat Bantu Penanganan Covid-19
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 26 April 2020 10:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluarkan sejumlah instruksi kepada kadernya untuk membantu penanganan Covid-19. AHY meminta para kadernya pada Ramadan ini mewujudkan spirit Islam Rahmatan Lil Alamin dengan menjunjung nilai kemanusiaan terhadap sesama warga.
AHY meminta para kader untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang terdampak Covid-19 secara sosial dan ekonomi, termasuk anak-anak yatim piatu, masyarakat kurang mampu, lansia, dan kelompok disabilitas, terutama yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah setempat. "Hal ini ditujukan untuk memudahkan pendistribusian bantuan sosial secara cepat dan tepat sasaran," kata Agus dalam keterangan tertulis, Ahad, 26 April 2020.
Putra sulung presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menginstruksikan para kader untuk mengumpulkan dana secara swadaya dan kebutuhan bahan pangan sesuai kemampuan masing-masing. Jenis dan variasi bantuan bahan pangan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan di daerah masing-masing. “Pendistribusiannya dilakukan secara adil dan merata sesuai dengan hasil pemetaan kelompok masyarakat sebelumnya."
AHY meminta para kader tetap mengutamakan keselamatan diri saat melaksanakan kegiatan Gerakan Nasional Demokrat Peduli dan Berbagi. Caranya dengan menjaga jarak aman minimal dua meter dengan orang lain, physical distancing, memakai masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
Khusus kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI dan daerah, AHY meminta untuk membantu pemerintah melakukan dua hal. Pertama, membantu realokasi anggaran dan prioritas pembiayaan yang diperlukan untuk membantu kelompok masyarakat yang terdampak dan mendorong pemulihan perekonomian negara. Kedua, mengawasi penggunaan anggaran dan pendistribusian bantuan pemerintah pusat dan daerah agar tepat sasaran, transparan dan akuntabel, sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, undang-undang dan peraturan.