KPK Masih Analisis Pertimbangan Hakim Korting Vonis Romahurmuziy
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 24 April 2020 11:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisa pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Analisa tersebut nantinya akan dipakai untuk menentukan langkah hukum yang akan dilakukan KPK terhadap vonis tersebut. "Tim jaksa KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 24 April 2020.
Ali mengatakan bila dibandingkan tuntutan jaksa KPK, vonis Rommy di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tergolong rendah. Jaksa KPK menuntut Rommy 4 tahun penjara. "Namun demikian, setiap putusan Majelis Hakim mesti kami hormati," kata dia.
Pengadilan Tinggi DKI memvonis Rommy 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Rommy dihukum 2 tahun penjara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Pengadilan Tinggi terhadap Rommy yang dinilai tak adil. Menurut ICW, hukuman Rommy lebih rendah dibanding hukuman seorang kepala desa yang melakukan pemerasan. ICW mendesak KPK mengajukan kasasi atas putusan tersebut.