Hukuman Dikorting, Romahurmuziy Diperkirakan Bebas Pekan Depan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 24 April 2020 04:06 WIB

Mantan anggota DPR RI juga mantan Ketum PPP, Romahurmuziy, mengikuti sidang pembacaan vonis kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rommy 4 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy diperkirakan akan bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan depan. Dia bisa bebas lebih cepat karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya dalam kasus korupsi dari 2 tahun menjadi 1 tahun.

“Terlepas mereka (KPK) kasasi atau tidak, menurut hemat saya minggu depan masa hukuman sesuai putusan PT,” kata pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, Kamis, 23 April 2020.

Menurut Maqdir, kliennya ditahan sejak 15 Maret 2019. Rommy, sapaan Romahurmuziy, sempat dibantarkan selama 44 hari karena sakit, sehingga tak masuk hitungan ditahan. Menurut Maqdir dengan hitungan seperti itu maka seharusnya kliennya bebas dalam waktu dekat. “Minggu depan harusnya beliau pulang,” kata dia. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum merespon soal putusan Rommy ini.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rommy dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Keputusan ini mengubah keputusan pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Hakim menyatakan Rommy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.

Advertising
Advertising

Selain Haris, Rommy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta. Hakim menyatakan Rommy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Berita terkait

DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

4 hari lalu

DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

Pimpinan majelis DPP PPP mendesak Mardiono segera mempersiapkan muktamar PPP pada November ini.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

5 hari lalu

Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

Pimpinan majelis Dewan PPP mendesak Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk menggelar muktamar awal tahun

Baca Selengkapnya

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

7 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

10 hari lalu

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

10 hari lalu

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Tim Kementerian Agama, kata Arsad, juga sedang menyiapkan sarana klinik kesehatan satelit di hotel tempat jemaah haji tinggal di Makkah.

Baca Selengkapnya

Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Ketentuannya

13 hari lalu

Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Ketentuannya

Berikut ketentuan penggunaan pita hijau bagi peserta SKD CPNS Kemenag 2024 dan tata tertib lainnya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

13 hari lalu

Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

Badan Haji dan Umrah belum bisa mengelola penyelenggaraan haji sepenuhnya karena UU Nomor 8 Tahun 2019 belum direvisi.

Baca Selengkapnya