Eks Penasihat KPK Ungkap 6 Alasan Gugat Perpu Covid-19 ke MK

Minggu, 19 April 2020 14:55 WIB

Abdullah Hehamahua. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta- Abdullah Hehamahua, bekas Penasihat KPKmengungkapkan enam alasannya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Perpu Covid-19.

"Pertama, Perpu Nomor 1/2020 termasuk korupsi politik," kata Abdullah kepada Tempo hari ini, Ahad, 19 April 2020.

Abdullah menjelaskan, korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan pihak-pihak terkait melalui undang-undang atau kebijakan yang seakan-akan bertujuan baik tetapi hakikatnya untuk kepentingan golongan tertentu.

"Dalam hal ini kepentingan konglomerat dan elite politik busuk yang serakah dalam mempertahankan kekuasaan dan aset mereka."

Selain Abdullah, ada sejumlah tokoh lainnya yang menjadi pemohon uji materi ke MK atas Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Mereka antara lain pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin.

Menurut Abdullah, alasannya yang kedua adalah KPK bisa menindak pihak-pihak yang terkait jika Perpu Covid-19 dilaksanakan.

Dia menjelaskan, KPK pernah melakukannya terhadap Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Aulia kala itu dianggap menerbitkan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang hingga merugikan keuangan negara.

Alasan ketiga, Abdullah melanjutkan, secara prosedural penerbitan Perpu Covid-19 bertentangan dengan putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 tentang persyaratan diterbitkannya perpu.

Ia juga menyebut Perpu Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945.

Alasan keempat, Presiden Joko Widodo dianggap melakukan pelanggaran serius dengan adanya 'pasal impunitas' dalam Perpu Covid019 bagi para pihak yang terlibat dalam penggunaan keuangan negara.

"Suatu kekebalan luar biasa yang bertentangan dengan UUD'45," ucapnya.

Alasan Abdullah kelima, sebenarnya pemerintah dapat menggunakan instrumen yang sudah ada untuk konteks penanganan Covid-19.

Instrumen yang dimaksudnya adalah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 4 Tahun 1988 tentang Wabah dan Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun alasan keenam adalah tanpa menerbitkan Perpu Covid-19 pemerintah dapat mengikuti proses baku melalui APBNP untuk menyiapkan anggaran penanganan pandemi.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

7 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

18 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya