TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Masinton Pasaribu, mempertanyakan keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020. Beleid ini berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Pemerintah beralasan pandemi Covid-19 berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. "Alasan ini enggak perlu menerbitkan Perpu, bisa dengan merevisi UU APBN," ujar dia, Sabtu, 18 April 2020.
Masinton mengatakan pemerintah memang berwenang menerbitkan Perpu. Namun menurut dia, tak ada kekosongan hukum yang menjadi kendala pemerintah menghadapi pandemi Corona. Padahal penerbitan perpu mensyaratkan kebutuhan mendesak dan kekosongan hukum tersebut.
Pemerintah, kata dia, telah dibekali sejumlah payung hukum untuk mengatasi pandemi. Yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Di sinilah ruang abu-abu para penumpang gelap bermain melalui regulasi dengan menyisipkan agenda dan kepentingannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19," kata Masinton Pasaribu.