Mahfud Md: Perpu Covid-19 Jaga Rakyat dari Keterpurukan Ekonomi

Sabtu, 18 April 2020 17:32 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (dua kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan (dua kiri), Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal (kiri) memberikan keterangan pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Pertemuan tersebut membahas tentang kondusifitas di Kepulauan Natuna. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 melindungi masyarakat dari keterpurukan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Perpu itu berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Perpu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial & ekonomi krn Covid-19," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu, 18 April 2020. Staf Mahfud mempersilakan Tempo mengutip cuitan itu.

Dengan adanya kritik, kata dia, nantinya bisa dicapai hasil yang baik ihwal substansi Perpu itu. "Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perpu tersebut jika ada potensi dikorupsikan, dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa," katanya.

Perpu Covid-19 tu diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah tokoh, di antaranya politikus senior Partai Amanat Nasional Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban.

Advertising
Advertising

Kemudian guru besar ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang juga menantu mantan Wakil Presiden Muhammad Hatta, Sri Edi Swasono, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, dan lainnya.

Ada tiga pasal yang dipersoalkan para pemohon, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Pemohon meminta ketiga pasal ini dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berita terkait

Puan Maharani Menangis di Rapat Paripurna DPR, Simak Momen Tangisan Puan yang Lain

6 jam lalu

Puan Maharani Menangis di Rapat Paripurna DPR, Simak Momen Tangisan Puan yang Lain

Puan Maharani menangis dalam Rapat Paripurna DPR. Momen ini bukan pertama kalinya Puan menangis di depan publik.

Baca Selengkapnya

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

1 hari lalu

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

Ahmad Taufik menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

4 hari lalu

Cerita Mahfud Md Pernah Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris yang Dibekingi Pejabat

Menurut Mahfud Md, akta notaris yang dipalsukan itu berhasil mendapatkan tempat di pengadilan dan dinyatakan sah secara hukum.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

4 hari lalu

Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Kata Mahfud Md, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan.

Baca Selengkapnya

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

4 hari lalu

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.

Baca Selengkapnya

Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

4 hari lalu

Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

Mahfud menduga keputusan MPR terkait TAP yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai.

Baca Selengkapnya

Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

5 hari lalu

Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang IKN Proyek Rakyat, Mahfud Md: Nasibnya Juga Bisa Ditentukan Rakyat

5 hari lalu

Jokowi Bilang IKN Proyek Rakyat, Mahfud Md: Nasibnya Juga Bisa Ditentukan Rakyat

MAhfud Md., mengatakan jika IKN disebut kehendak rakyat, maka rakyat juga yang bisa memutuskan nasibnya.

Baca Selengkapnya

Respons Pihak Megawati dan Mahfud MD Terhadap Istana yang Sindir Soal Naik Jet Pribadi

7 hari lalu

Respons Pihak Megawati dan Mahfud MD Terhadap Istana yang Sindir Soal Naik Jet Pribadi

Mahfud MD mengatakan naik jet pribadi merupakan undangan dari mantan Wapres Jusuf Kalla.

Baca Selengkapnya