Jokowi Teken Perpres Nomor 55/2020, Setkab Bisa Evaluasi Program

Jumat, 17 April 2020 14:46 WIB

Presiden Jokowi (ketiga kiri) didampingi Setkab Pramono Anung (tengah) menerima pengurus Dewan Adat Melayu Riau di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018. Gelar tersebut artinya Jokowi merupakan seorang yang besar atau petinggi yang berseri-seri, bercahaya, dan memegang amanah negara. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sekretariat Kabinet atau Setkab. Perpres ini ditandatangani pada 6 April 2020.

Dalam penjelasannya, Perpres ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pemberian dukungan teknis, administrasi, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Perpres tersebut, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

"Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan," bunyi pasal 2 Perpres tersebut.

Perpres itu juga mengatur 13 poin yang menjadi fungsi Setkab. Poin-poin itu tertuang dalam Pasal 3, yang berisi,
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
f. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
g. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
h. penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;
i. pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
j. pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
k. pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selain itu, di Bab 3, juga diatur adanya pemberian hak bagi Sekretariat Kabinet untuk mengangkat paling banyak lima orang Staf Khusus.

Advertising
Advertising

Adapun struktur organisasi di Sekretariat Kabinet terdiri atas Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Deputi Bidang Administrasi, dan Staf Ahli.

Di lingkungan Sekretariat Kabinet, menurut Perpres tersebut, dapat dibentuk Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi dan dipimpin oleh Kepala. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, sesuai Perpres ini, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya.

Berita terkait

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

54 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

15 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

19 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

22 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya