Cerita Tarik Ulur APD Antara Indonesia dengan Korea Selatan
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 15 April 2020 17:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo membenarkan dirinya pernah memberikan rekomendasi pengecualian izin ekspor alat pelindung diri (APD) ke Korea Selatan dari empat perusahaan di Indonesia.
Doni mengatakan, rekomendasi itu diberikan setelah terbit larangan sementara ekspor APD dari Kementerian Perdagangan. Padahal, kata dia, Indonesia masih tergantung bahan APD yang diimpor dari Korea Selatan.
"Sehingga perlu ada kerja sama dan kesepakatan agar Korea tetap bisa kirim bahan baku dan kita tetap terima APD. Termasuk pembagian hasil produksi," kata Doni kepada Tempo pada Sabtu, 11 April 2020.
Pemberian izin itu tertuang dalam surat bernomor B-27/KA GUGAS/PD.OI.01/04/2020 tertanggal 6 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan. Namun dalam surat ini, hanya 245.000 APD yang mendapat izin untuk diekspor.
Dalam surat itu, tertulis bahwa pemberian rekomendasi izin pengecualian tersebut sehubungan dengan permohonan dari Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta untuk melakukan ekspor APD dari empat perusahaan di Indonesia.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Pelita Harapan Abadi sebanyak 30.000 set, PT Indomatra Busana Jaya sebanyak 20.000 set, PT Dae Dong International sebanyak 175.000 set, dan PT Permata Garment sebanyak 20.000 set.
Unit-unit APD itu akan dikirim ke UPC LTD, 47-17, Doosa-Ri, Nosung-Myun, Nosan, Chungnam, Korea Selatan. Gugus Tugas memberikan rekomendasi atas permohonan ekspor tersebut dengan pertimbangan bahwa perusahaan-perusahaan itu tetap menyediakan APD untuk keperluan dalam negeri.
Kepala Biro Hukum Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Zahermann Muabezi menjelaskan, ada enam perusahaan yang sebelumnya mengajukan permintaan rekomendasi izin pengecualian ekspor kepada Gugus Tugas. Selain empat perusahaan di atas, dua perusahaan lain adalah PT GA Indonesia dan PT Ing Interational.
Menurut Zahermann, sebuah konsorsium perusahaan APD mendatangi kantor Gugus Tugas di Graha BNPB, Jakarta Timur. Konsorsium yang terdiri dari enam perusahaan itu mengajukan izin pengecualian ekspor APD ke Gugus Tugas. "Yang empat ini yang siap untuk ekspor, yang dua lagi belum," kata Zahermann kepada Tempo secara terpisah, Senin, 13 April 2020.
Sebelum itu, Zahermann menjelaskan, Gugus Tugas mendapat laporan dari Bea Cukai ihwal adanya perusahaan yang akan mengekspor APD ke Korea Selatan. Gugus Tugas menahan dengan pertimbangan Indonesia memerlukan APD untuk para petugas medis yang menangani pasien Covid-19.
Tarik ulur pun sempat terjadi. Zahermann mengatakan Kementerian Luar Negeri kemudian turun tangan berkomunikasi dengan Duta Besar Korea Selatan untuk RI. Dari komunikasi tersebut, tercapai kesepakatan 50:50, yakni 50 persen dari produksi APD yang akan diekspor itu akan digunakan di dalam negeri, sedangkan 50 persennya diekspor.
"Kalau tidak kita izinkan mereka ekspor, barang baku tidak akan dikirim ke Indonesia," kata Zahermann. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah belum merespons saat dimintai ihwal komunikasi dengan Dubes Korea Selatan ini.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gugus Tugas berwenang menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Kewenangan ini tertuang dalam Pasal 13A Keppres yang ditetapkan 20 Maret 2020 itu.