DPR: Covid-19 Bencana Nasional, Kerahkan Semua Sumber Daya
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 14 April 2020 13:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus mengatakan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan wabah Covid-19 bencana nasional adalah poin penting bagi Pemerintah untuk mengerahkan semua sumber daya dalam rangka penanggulangan bencana non-alam ini. "Dengan status bencana nasional, semua sumber daya yang dimiliki harus dikerahkan untuk penanggulangan bencana," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dalam keterangan tertulis, Selasa 14 April 2020.
Wakil Ketua Komisi yang membidangi sosial kebencanaan ini juga mengatakan bahwa sumber daya itu saling berkait dengan kebijakan lintas sektor di kementerian dan lembaga. "Kebijakan lintas Kementerian harus dipercepat untuk tanggulangi masa darurat ini.”
Tidak hanya soal struktur birokrasi yang harus bergerak, dukungan APBN yang kuat serta komando operasi penanggulangan di lapangan juga harus berjalan.
Ihsan mengatakan dalam masa darurat bencana, fungsi koordinasi, komando, dan operasi penanggulangan harus sesuai. Semua Kementerian dan lembaga, pemerintahan daerah, bergerak dalam tugas masing-masing yang disusun rapi. “Harus cepat, taktis, dan langsung berdampak nyata. Ini sudah ekskalasi negara, jadi gak main-main."
Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menetapkan wabah Covid-19 Bencana Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Senin, 13 April 2020.
Legislator asal Jambi juga mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana juga sedang digodok di DPR memastikan proses pemberantasan wabah ini bisa berjalan lebih cepat. Pekan lalu, DPR telah membicarakannya dan telah berada di meja pimpinan DPR untuk segera disetujui. “Lewat revisi, kami akan pangkas masalah yang bikin penanganan bencana jadi berbelit dan lama. Biar segera teratasi.”