Politikus PKS Sebut Permenkumham Asimilasi Bisa Diskriminatif

Senin, 6 April 2020 16:12 WIB

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari PKS Nasir Djamil mengklarifikasi pernyataannya yang mempertanyakan mengapa narapidana korupsi tak mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat di tengah pandemi Corona.

Nasir membantah telah mengusulkan agar napi korupsi dibebaskan. Nasir menjelaskan, dalam rapat virtual dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu, 1 April lalu ia mempertanyakan alasan diterbitkannya Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian hak-hak narapidana.

"Pada prinsipnya kami mendukung upaya pemberian hak para napi tersebut, apalagi tengah pandemi virus corona," kata Nasir melalui pesan singkat, Senin, 6 April 2020.

Menkumham, kata Nasir, menjawab bahwa aturan itu merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Nasir berujar ia lalu mempertanyakan apakah narapidana lainnya yang masih mendekam di dalam lapas dan rutan tak berpotensi terpapar. Dia ingin tahu apakah Yasonna bisa menjamin hal tersebut.

Advertising
Advertising

"Jika tidak, maka Permenkumham itu dinilai diskriminatif oleh para napi lainnya, termasuk napi yang saya sebutkan di atas," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Menurut Nasir, fraksinya tak pernah secara eksplisit meminta Menkumham untuk membebaskan napi koruptor, narkotika, dan terorisme. Justru, kata dia, Yasonna sendiri yang menyatakan berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan.

"Saya mengatakan PP itu tak perlu direvisi, justru kita harus mendesak pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU," ujar dia.

Nasir mengatakan ia juga meminta Yasonna mengawal pemberian hak napi. "Sehingga tidak ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Intinya harus clear and clean."

Sebelumnya dalam rapat dengan Menkumham 1 April lalu, Nasir menyebut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 diskriminatif. Ia mengatakan semua narapidana rentan terpapar virus corona.

"Saya melihat Permenkumham ini diskriminatif, kenapa, napi-napi kasus tipikor tidak dimasukkan? Apa Pak Menteri yakin mereka napi tipikor itu tidak kena virus corona?" kata Nasir dalam rapat virtual, Rabu, 1 April 2020.

Berita terkait

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

9 jam lalu

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS

Baca Selengkapnya

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

Kolaborasi yang dimaksud Mabruri, ialah PKS tak mampu bekerja sendirian untuk membangun Jakarta lebih baik lagi ke depannya.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

1 hari lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

1 hari lalu

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

PKS bakal mengumumkan nama yang mereka usung di Pilkada Jakarta sekitar satu sampai dua bulan lagi.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

2 hari lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

2 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

3 hari lalu

PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mempersiapkan calon-calon yang akan diusung

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

3 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya