Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menkes Terawan Agus Putranto mengikuti dzikir dan doa bersama di Masjid Agung Natuna, Kepulauan Riau, Kamis, 6 Februari 2020. Dzkir dan doa tersebut bertemakan "Dari Natuna Selamatkan Indonesia". ANTARA/M Risyal Hidayat
TEMPO.CO,JAKARTA- Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, menegaskan bahwa pemerintah tidak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terutama yang mengatur pembebasan napi korupsi.
"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana," kata Mahfud dalam keterangan resminya pada Sabtu, 4 April 2020.
Bahkan, Mahfud Md. menuturkan, tak ada rencana memberi remisi atau membebaskan narapidana, baik napi kasus korupsi, teroris, dan narkoba.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tengah menyiapkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 dalam upaya meminimalisasi penyebaran virus Corona di penjara.
Dia menyebut narapidana perkara korupsi alias napi korupsi bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
"Jumlahnya 300 orang," kata Laoly.
Penyataan Laoly kontan menuai kritik dari banyak pihak.
Mahfud Md. menerangkan sikap pemerintah jelas sejak 2015. Presiden Jokowi pun telah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya rencana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dia mengatakan dalam PP tersebut juga telah dijelaskan bahwa perlakuan terhadap napi korupsi berbeda dengan napi perkara yang lain.
"(Napi) Yang tindak pidana korupsi itu tidak uyuk-uyukan (berdesak-desakan) juga tempatnya, sudah bisa melakukan physical distancing."
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
4 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.