Berikut Isi Edaran Tito soal Pemulangan TKI di Masa Wabah Corona

Reporter

Egi Adyatama

Kamis, 2 April 2020 16:38 WIB

Menteri Kesehatan Terawan berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Virus Corona bagi TKI atau Tenaga Kerja Indonesia.

Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia yang ditandatangani Mendagri pada Rabu, 1 April 2020.

Tito mengatakan surat dikeluarkan berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada 18 Maret 2020.

Kebijakan Malaysia tersebut membuat pergerakan orang dan barang menjadi terbatas sehingga berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia.

"Dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” kata Tito dalam rilis yang diterima Tempo hari ini, Kamis, 2 April 2020.

Dalam surat tersebut Tito meminta para kepala daerah melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.

Kedua, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan COVlD-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokoI penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada poin kedua, maka TKI dari Malaysia dibagi menjadi 2 dua kelompok, yakni TKI yang memiliki tak memiliki gejala Corona dan TKI yang memiliki gejala Corona.

Bagi TKI yang tidak memilikl gejala/symtomatik Corona diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Tito mengatakan mereka wajib memberlakukan isolasi mandiri. yakni 14 hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

"Serta diberikan bantuan selama isolasi mandiri, berupa: pemberian masker, sarung tangan, pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer), sabun cuci tangan, suplemen Vitamin C dan Vitamin E, dan pelaksanaan rapid test."

Menurut Tito, isolasi mandiri bagi TKI dapat memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah, provinsi/kabupatean/kota atau fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVlD-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Kemudian bagi TKI yang memiliki gejala/symtomatik Corona, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau positif terpapar Corona akan ditempatkan di tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan COVID-19.

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

17 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

37 hari lalu

Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.

Baca Selengkapnya

Sentil Maskapai Naikkan Harga Tiket saat Lebaran, Mendagri Tito: Jangan Aji Mumpung

48 hari lalu

Sentil Maskapai Naikkan Harga Tiket saat Lebaran, Mendagri Tito: Jangan Aji Mumpung

Tito Karnavian menyentil maskapai penerbangan agar tidak menaikkan harga tiket setinggi-tingginya saat Mudil Lebaran 2024 karena sebab

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Bantah Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

51 hari lalu

Mendagri Tito Bantah Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

Menteri Dalam Negeri Tito Tito Karnavian menjelaskan Pj Gubernur Aceh dicopot karena sudah terlalu lama menjabat sebagai penjabat kepala daerah - 1 tahun 8 bulan.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

6 Maret 2024

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pengusaha Pangan Tidak Menahan Distribusi Barang

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Minta Pengusaha Pangan Tidak Menahan Distribusi Barang

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian meminta kepada seluruh pelaku usaha pangan untuk tidak menahan distribusi barang menjelang Ramadan dan idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Plt Kemenkopolhukam Hanya 19 Hari, Apa Saja yang Sudah Dilakukan Tito Karnavian?

22 Februari 2024

Jadi Plt Kemenkopolhukam Hanya 19 Hari, Apa Saja yang Sudah Dilakukan Tito Karnavian?

Ini yang dilakukan Tito setelah 19 hari bekerja.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya