Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. Jokowi kembali bekerja setelah pemakaman Ibunda Sudjiatmi Notomihardjo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan penyakit Covid-19.
“Baru saja saya tandatangani PP-nya dan keppresnya yang berkaitan dengan pembatasan sosial berskala besar,”kata Jokowi hari ini, Selasa, 31 Maret 2020.
Berdasarkan salinan Rancangan PP tentang PSBB tersebut terdapat 7 pasal. Pada Pasal 2 disebutkan dengan persetujuan pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
PSSB Pembatasan harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Adapun pasal 3 menyatakan dengan cakupan PSBB di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kemudian pasal 5 menyatakan pemberlakukan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, dan wali kota kepada pemerintah pusat melalui Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan usul tersebut kepada Presiden RI untuk mendapat persetujuan.
Setelah mendapat persetujuan Presiden, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menyampaikan kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk diumumkan secara resmi.
Menurut pasal 6 PP yang baru diterbitkan Jokowi, Presiden dapat menetapkan status dan tingkatan bencana nonalam nasional dan daerah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).