YLBHI Curiga Maksud Lain Jokowi Pilih Darurat Sipil Hadapi Corona

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 31 Maret 2020 12:21 WIB

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati curiga ada maksud lain Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih kebijakan darurat sipil seiring penerapan pembatasan sosial skala besar, dalam menangani wabah Corona. Asfi menilai, Jokowi tidak mungkin tidak paham bahwa kebijakan darurat sipil dipakai untuk masalah keamanan, bukan kesehatan.

"Saya kok curiga ini mengail di air keruh, menggunakan kesempatan di tengah pandemi," ujar Asfinawati saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Maret 2020. Karena menurut Asfi, yang diperlukan dalam menangani wabah Corona adalah kebijakan darurat kesehatan, bukan darurat sipil. Jika Jokowi benar memilih pembatasan kebebasan sipil, itu kemungkinan untuk mengegolkan agenda-agenda seperti RUU Cipta Kerja dan Ibu Kota Negara.

Status darurat sipil memiliki sejumlah konsekuensi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya. Salah satunya adalah menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah. "Akibatnya bisa fatal, yaitu menghilangkan kebebasan sipil," ujar Asfi.

Di tengah pandemi Corona ini, beberapa anggota DPR, seperti Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa memang meminta pembahasan omnibus law tetap dilanjutkan. RUU sapu jagat ini sebelumnya menuai kritikan keras dari sejumlah aktivis dan mahasiswa.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, tipikal anggota DPR semacam ini hanya mementingkan kelompok tertentu dan tidak punya empati kepada masyarakat yang sedang fokus menghadapi wabah virus Corona atau COVID-19 dan juga elemen masyarakat lainnya terutama kaum buruh yang jauh-jauh hari menolak Omnibus Law.

"Patut diduga, sikap ngotot untuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja adalah untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu," ujar Presiden KSPI Said Iqbal lewat keterangan tertulis pada Selasa, 31 Maret 2020. KSPI berharap DPR dan pemerintah fokus pada pencegahan penyebaran pandemi corona dan melakukan strategi antisipasi agar tidak terjadi darurat PHK di masa pandemi maupun pascapandemi Corona.

Advertising
Advertising

"Bukan malah membahas omnibus law.” DPR, kata Said, mestinya mengusulkan pemerintah membuat kebijakan yang jelas untuk menjamin upah buruh dibayar 100 persen meski diliburkan atau bekerja dari rumah selama wabah Corona.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

6 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

10 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

13 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

16 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya