TEMPO.CO, Yogyakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY menyebut ada sekitar 3000-an kru bus antar kota dan bus pariwisata yang harus dirumahkan sementara menyusul berhenti beroperasinya sejumlah perusahaan otobus (PO) di DIY per Senin ini, 30 Maret 2020 akibat wabah Corona.
Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Adi Didit Prasetyo menuturkan penghentian operasional bus hingga setidaknya sampai 6 April atau bisa lebih lama ini akibat berbagai pertimbangan, khususnya karena makin mewabahnya virus Corona. "Okupansi penumpang sudah turun sampai 90 persen," ujarnya saat dihubungi Senin, 30 Maret 2020.
Didit merinci anjloknya penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai dirasakan sepanjang Maret ini. Sedangkan bus Pariwisata sudah mulai sejak akhir Februari lalu atau pasca munculnya himbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang meminta studi wisata atau studi tour sementara dilarang seiring santernya isu wabah Corona.
Adapun 3000-an karyawan itu berasal dari hampir 1000-an armada dari seluruh PO yang bermarkas di Yogya. Di DIY, ada sekitar 27 PO yang mengoperasikan 581 unit armada bus pariwisata. Selain itu, ada 10 PO mengoperasikan lebih dari 300-an armada.
"Setiap armada bus AKAP biasanya mempekerjakan dua karyawan sedangkan tiap bus pariwisata minimal tiga orang," kata Didit.
Baca Juga:
Didit menuturkan berhenti beroperasinya bus juga untuk memberi dukungan pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran Covid-19, terutama terkait imbauan larangan mudik yang digencarkan pemerintah pusat maupun daerah belakangan ini.
Untuk karyawan yang dirumahkan, Didit mengatakan setiap PO bus dibebaskan memberi insentif pengganti. Misalnya di perusahaannya, PO Maju Lancar, yang memiliki 75 armada itu, para karyawan diberi insentif bahan makanan pokok.
"Kalau karyawan dari perusahaan lain tergantung kekuatan finansial masing-masing perusahaan,” kata Didit.
Organda sendiri mendorong pemerintah bisa turut membantu jaring sosial pengaman bagi para karyawan yang dirumahkan itu. Misalnya melalui bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga keringanan kelonggaran angsuran atau kredit yang harus ditanggung PO bus yang kehilangan pemasukan akibat berhenti beroperasi.