Jokowi Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Nasional

Minggu, 29 Maret 2020 18:41 WIB

Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) virus Corona dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Ahad, 29 Maret 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menetapkan status darurat kesehatan nasional seiring dengan meluasnya virus corona di Indonesia. Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan penetapan itu diperlukan agar langkah-langkah penanganan penyebaran Covid-19, penyakit akibat virus corona, di Indonesia dapat dilakukan dengan terukur.

"PSHK mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menetapkan status darurat kesehatan Covid-19 berbarengan dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait penanganan darurat kesehatan secara nasional," kata Fajri dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Maret 2020.

Fajri menjelaskan, penetapan status darurat bencana ini memiliki dasar hukum, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Fajri mengatakan penetapan status darurat kesehatan ini akan berpengaruh pada pengambilan kebijakan berikutnya, termasuk misalnya karantina wilayah. Rencana pemerintah menetapkan PP tentang karantina wilayah, kata dia, harus segera direalisasikan.

Peneliti PSHK Agil Oktaryal berujar peraturan pemerintah tersebut juga harus memuat aturan mengenai hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah selama karantina berlangsung. Selain itu, PSHK menilai pemerintah perlu melakukan Pembatasan Sosial dalam Skala Besar seperti yang juga diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Advertising
Advertising

"Kami mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu ataupun secara nasional," ujar dia.

Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, pemerintah pusat wajib memenuhi kehidupan dasar orang yang berada dalam lingkup wilayah karantina kesehatan. Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan menyalurkan bahan pangan dalam keadaan darurat.

Agil mengatakan pemerintah juga harus segera membatasi mobilitas penduduk di daerah terjangkit Covid-19 ke daerah-daerah lainnya untuk mencegah penularan lebih luas. PSHK juga mendesak pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan PP terkait karantina wilayah. "Agar mendapat masukan dan gambaran akan kebutuhan riil di daerah," kata Agil.

Hingga hari ini, tercatat ada 1.285 kasus positif corona di Indonesia, 114 orang meninggal, dan 64 orang sembuh. PSHK menilai angka ini menunjukkan darurat kesehatan di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Karantina wilayah dinilai perlu lantaran imbauan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dianggap tak efektif memutus mata rantai penyebaran virus.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

2 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

3 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

4 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

5 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

6 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

10 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

11 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

12 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

12 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya