Petugas PMI Jakarta Timur saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada kantin di LP Cipinang Kelas I, Cipinang, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020. PMI Jakarta Timur menyemprotkan cairan disinfektan di LP Cipinang Kelas I guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang telah menyebabkan 308 pasien positif, 25 meninggal, dan 15 sembuh. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menunda beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 atau Pilkada serentak karena pandemi virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," seperti dikutip dari surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Ada beberapa hal yang ditunda. Pertama adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian menunda verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan.
Kemudian, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Dan yang terakhir adalah tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.