Komisioner KPU Evi Novida Sampaikan Keberatan Dipecat DKPP

Kamis, 19 Maret 2020 17:52 WIB

Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyampaikan keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat dirinya. Evi bahkan menilai putusan bernomor 317-PKE-DKPP/X/2019 itu berlebihan.

"Saya mengajukan keberatan dalam putusan DKPP dengan berbagai alasan," kata Evi dalam konferensi pers, Kamis, 19 Maret 2020.

Alasan pertama, Evi mengatakan pengadu, dalam hal ini adalah Hendri Makaluasc, sudah mencabut aduannya. Pencabutan disampaikan melalui surat yang disampaikan langsung dalam sidang 13 November 2019 yang dipimpin anggota DKPP Ida Budhiati.

Evi mengatakan pencabutan pengaduan itu berarti sudah tak ada lagi pihak yang dirugikan atas keputusan KPU Kalimantan Barat terkait rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu dan peetapan calon terpilih.

Evi juga berdalih bahwa DKPP hanya memiliki kewenangan pasif seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan. Dewan etik, kata dia, tak lagi memiliki dasar untuk menggelar sidang setelah pengaduan itu dicabut.

Advertising
Advertising

"Pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak dirugikan seperti dalam perkara ini sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU sebagai lembaga peradilan etik yang pasif," kata Evi.

Selain itu, Evi menyoal jumlah anggota DKPP yang hadir dalam sidang putusan pemecatan dirinya. Kata dia, sidang itu tidak sah karena hanya dihadiri empat orang anggota. Evi menyebut hal ini bertentangan dengan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan minimal dihadiri lima orang.

"Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dilaksanakan," kata Evi.

Ia juga mengatakan KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pemilu yang diajukan Hendri Makaluasc. Menurut Evi, MK dalam putusannya hanya mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc.

Terakhir, Evi mengaku tak memiliki kesempatan membela diri dalam sidang DKPP. Ia mengatakan tak bisa menghadiri sidang pemeriksaan dirinya karena sedang menjalani operasi usus buntu.

"Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP," ujar Evi.

DKPP sebelumnya memecat Evi dan memberikan peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI lainnya. DKPP menilai mereka terbukti melanggar etik karena mengintervensi penetapan suara calon terpilih DPRD Kalimantan Barat.

Dalam putusannya, DKPP menyebutkan bahwa Hendri Makaluasc memang telah mencabut aduannya. Namun DKPP menimbang perlu untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, merujuk pada pokok aduan, alat bukti, dan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

14 hari lalu

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Soal Sengketa Pilpres, Begini Tata Caranya

17 hari lalu

MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Soal Sengketa Pilpres, Begini Tata Caranya

Sebelum membacakan putusan sidang perkara PHPU, MK akan gelar rapat permusyawaratan hakim. Begini tata cara pelaksanaan RPH sengketa Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

DKPP Beberkan Alasan Beri Sanksi Peringatan Keras Terus-menerus ke KPU

27 hari lalu

DKPP Beberkan Alasan Beri Sanksi Peringatan Keras Terus-menerus ke KPU

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan tidak semua pengaduan berujung amar putusan yang menjatuhi sanksi.

Baca Selengkapnya

MK Buka Tahapan Penyampaian Kesimpulan dalam Perkara Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

27 hari lalu

MK Buka Tahapan Penyampaian Kesimpulan dalam Perkara Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

Ketua MK mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan sengketa pilpres sebelumnya tidak diwajibkan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Cecar DKPP soal Sanksi Peringatan Keras ke KPU, tapi Terus-menerus

27 hari lalu

Hakim MK Cecar DKPP soal Sanksi Peringatan Keras ke KPU, tapi Terus-menerus

Heddy memaparkan, tidak semua pengaduan yang diterima DKPP akan diberikan sanksi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Ketua DKPP karena Tolak Jawab Pelanggaran Etik Komisioner KPU

27 hari lalu

Hakim MK Tegur Ketua DKPP karena Tolak Jawab Pelanggaran Etik Komisioner KPU

Menurut Heddy, putusan DKPP sudah sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim MK. Meminta hakim mempelajari putusan DKPP.

Baca Selengkapnya

Selain 4 Menteri Jokowi, MK Panggil DKPP dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Sosok Heddy Lugito Ketua DKPP

28 hari lalu

Selain 4 Menteri Jokowi, MK Panggil DKPP dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Sosok Heddy Lugito Ketua DKPP

MK memanggil 4 menteri Jokowi, selain itu DKPP dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito pernah tetapkan KPU langgar etik

Baca Selengkapnya