Dana BOS untuk Guru Honorer Langsung Diterima Sekolah

Kamis, 12 Maret 2020 11:00 WIB

Andi Umar Patta - kepsek smkn 10 Makasar.

INFO NASIONAL — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 8 Tahun 2020.

Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsi BOS untuk membayar honor guru non aparatur sipil negara (ASN) maksimal hingga 50 persen

Poin lain kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga baru ini adalah memangkas birokrasi aliran dana BOS dengan mentransfer langsung ke rekening sekolah dari Rekening Kas Umum Negara. Sebelumnya, dana BOS dari Kementerian Keuangan disalurkan ke sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan kebijakan baru ini akan mempercepat proses penerimaan dana BOS dan mengurangi administrasi sekolah. “Kita membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” katanya.

Kebijakan sebelumnya penyaluran dana dari Kementerian Keuangan ke sekolah-sekolah melalui RKUD Provinsi membuat pembayaran honor guru-guru non-ASN selalu terlambat.

Advertising
Advertising

Apriyanto (29), guru SDN 1 Banyuasin III Sumatera Selatan mengatakan, dia menerima honor mengajar yang berasal dari dana BOS setiap tiga bulan dan selalu di akhir periode. “Itu tergantung pencairan dana, kalau belum cair ya belum bisa,” katanya.

Apriyanto menyambut gembira penyaluran dana BOS langsung ke sekolah. Menurutnya, Permendikbud No. 8 telah memperpendek mata rantai penyaluran dana tersebut dan tidak lagi melalui Dinas Dikbud Provinsi. “Dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah. Prosesnya jadi lebih cepat,” katanya.

Keputusan baru Mendikbud Nadiem Makarim diapresiasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 10 Makasar, Andi Umar Patta. Menurutnya, kebijakan sebelumnya dana BOS diberikan empat kali dalam setahun. Tak jarang, dana untuk triwulan pertama baru dicairkan di triwulan kedua. “Biasanya kami terima BOS triwulan pertama di bulan April. Cukup terlambat,” ujarnya.

Keterlambatan penerimaan dana BOS tak hanya berdampak bagi pembayaran gaji guru honorer, tapi juga berimbas pada pembelian berbagai kebutuhan aktivitas belajar mengajar. “Karena (dananya) lama cair, kami kerap harus berhutang dulu untuk pengadaan bahan praktik,” ujar Andi.

Keterlambatan turunnya dana BOS di sekolah-sekolah juga menghadirkan kendala lain, yakni sekolah kesulitan membuat pelaporan. Pada kebijakan sebelumnya, penerimaan dana BOS triwulan tiga yang berselisih sepekan dengan penerimaan dana BOS triwulan empat, membuat sekolah berjibaku untuk membuat laporan yang teliti dan lengkap.

Andi pun menyambut baik kebijakan Mendikbud yang meminta Kementerian Keuangan mentransfer langsung dana BOS ke rekening sekolah. “Itu kebijakan luar biasa dari Mas Menteri,” katanya.

Fildayani, guru honorer SMKN Negeri 5 Makasar mengharapkan kebijakan Mendikbud bisa segera terlaksana. Dia menyarankan kebijakan ini akan lebih efektif lagi jika penyalurannya langsung kepada guru honorer yang bersangkutan. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya