Wakil Ketua MPR: Cabut RUU Ketahanan Keluarga dari Prolegnas

Reporter

Antara

Rabu, 4 Maret 2020 12:20 WIB

Lestari Moerdijat usai menghadiri Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama para Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Ruang Rapat GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa DPR harus segera memastikan pencabutan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. "Banyak pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar hak asasi manusia sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Maret 2020.

Menurut Lestari, RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada lantaran masuk terlalu jauh ke ruang privat. Ia mengatakan bahwa pandangan itu senada dengan para peserta diskusi tentang RUU Ketahanan Keluarga yang dilaksanakan di rumah dinasnya, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.

Diskusi dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat itu dihadiri, antara lain anggota Ombudsman Ninik Rahayu dan aktivis perempuan Tunggal Pawestri. Dalam diskusi itu, peserta menilai bahwa RUU inisiatif anggota DPR itu perlu dikaji lebih mendalam sebab sangat kontradiktif.
Para perempuan harus bersatu, bergandeng tangan untuk bersuara untuk menyatakan bahwa RUU itu bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan bahwa melalui RUU itu, perempuan seakan diajak mundur ke zaman R.A. Kartini. "RUU ini produk hukum politik yang sangat eksklusif."

Ninik mengajak kepada semua pihak untuk bergandeng tangan guna mengevaluasi RUU dengan seksama "Meskipun bendera politik kita berbeda, kita terus berkomunikasi agar kita tidak terus mundur."

Sedangkan aktivis perempuan Tunggal Pawestri mengatakan bahwa seluruh pasal dalam RUU itu bermasalah dan tidak relevan. Naskah akademiknya juga kacau.

Menurut dia, RUU itu dapat memunculkan stigma bahwa kaum perempuan tidak kredibel dalam membina kehidupan rumah tangga.

Ia memberikan contoh tentang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai buruh migran dan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Mengacu draf pasal dan ayat dalam RUU Ketahanan Keluarga, kata Pawestri, buruh migran perempuan bisa masuk dalam katagori ibu yang tidak ideal dan tidak kapabel mengurus rumah tangga. "RUU yang seharusnya direncanakan untuk memperbaiki masalah, malah berlaku sebaliknya," kata Pawestri.

Berita terkait

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

3 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

4 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

10 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

12 hari lalu

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

30 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

41 hari lalu

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?

Baca Selengkapnya

Sejumlah LBH Perempuan dan Pekerja Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

54 hari lalu

Sejumlah LBH Perempuan dan Pekerja Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Pengesahan RUU PPRT sangat penting bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan payung hukum.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

7 Maret 2024

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat

Baca Selengkapnya

Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

7 Maret 2024

Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.

Baca Selengkapnya

Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

5 Maret 2024

Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR

Baca Selengkapnya